(GFD-2017-2420) [HOAX] HTI Menang di PTUN
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/10/2017
Berita
Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa ormas HTI telah memenangkan gugatan di PTUN.
Hasil Cek Fakta
Ketua Tim Taske Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) & Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menjelaskan bahwa informasi di atas adalah bohong atau hoax. Menurut Petrus, pembatalan Status Badan Hukum HTI, karena isi berita yang dimuat dalam medsos itu dicopy dari seluruh petitum gugatan Hitzbuts Tahrir Indonesia/HTI No. 211/G/2017/PTUN.JKT yang baru didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tanggal 13 Oktober 2017 yang baru lalu.
“Masyarakat tidak perlu terkecoh dan tidak boleh percaya kepada berita yang beredar luas di medsos sejak kemarin hingga saat ini, seakan-akan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Ormas Hitzbuts Tahrir Indonesia/HTI, terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017, yang berisi perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK,” ujar Petrus, Sabtu (21/10/2017).
“Masyarakat tidak perlu terkecoh dan tidak boleh percaya kepada berita yang beredar luas di medsos sejak kemarin hingga saat ini, seakan-akan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Ormas Hitzbuts Tahrir Indonesia/HTI, terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017, yang berisi perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK,” ujar Petrus, Sabtu (21/10/2017).