(GFD-2024-24210) Benarkah Narasi yang Menyebut RK & Suswono Warga Luar Jakarta Tapi Minta Dipilih Warga Jakarta ?

Sumber: twitter.com
Tanggal publish: 27/11/2024

Berita

Beredar di sosial media X narasi yang menyebut pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil – Suswono akan melakukan pencoblosan di luar Jakarta, Ridwan Kamil mencoblos di Bandung, sedangkan Suswono melaksanakan pencoblosan di Tegal.

Narasi yang diunggah akun X milik @Zay34562 pun mengunggah foto dengan narasi “Tahu Apa Mereka Tentang Jakarta?, mereka berdua bukan KTP Jakarta tapi minta warga Jakarta memilih mereka.”

Hasil Cek Fakta

Informasi lokasi pencoblosan di atas, sebagian salah. Ridwan Kamil benar akan mencoblos fi TPS 23 Ciumbeluit, Cidadap, Bandung. Tetapi Suswono tidak benar mencoblos di Tegal. Calon Wakil Gubuernur Jakarta nomor urut 1 tersebut memiliki hak pilih di Bogor, tepatnya di TPS 07 Kedung Waringin, Tanah Sereal, Kota Bogor.

Menurut Peraturan KPU no. 8/2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada bagian persyaratan calon, dari pasal 14 sampai 19, tidak ada persyaratan khusus untuk calon harus ber-KTP di lokasi yang sama dengan lokasi pemilihan kepala daerah yang diikuti. Maka tidak ada peraturan yang dilanggar Ridwan Kamil -Suswono untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.

Kesimpulan

Tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pasangan Ridwan Kamil – Suswono terkait domisili tempat tinggal mereka untuk maju dalam pilkada Jakarta.

Rujukan