Isu hoax yang beredar melalui internet semakin marak menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini. Padahal, ada sanksi yang berat jika terbukti bersalah menyebarkan hoax berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada tiga tips dari Teguh bagi netizen agar tidak terjerat tuntutan hukum akibat hoax. Ketiganya adalah, jika akan melakukan klarifikasi, cukup disampaikan narasinya saja tanpa perlu copy-paste konten hoaxnya. Klarifikasi tidak dilakukan dalam grup media sosial, tapi ditanya langsung ke individu yang dianggap tahu atau instansi resmi yang bisa mengklarifikasi isi hoax tersebut.
Kalaupun akhirnya telanjur meng-co-paste konten hoax dalam grup atau akun medsos, maka pastikan ada kalimat tambahan yang berisi pertanyaan klarifikasi meminta bantuan penjelasan. Hal ini untuk memperjelas bahwa tidak ada niat kesengajaan menyebarkan hoax seperti unsur delik UU ITE.
(GFD-2017-2506) [EDUKASI] Tips Hindari Ancaman Pidana Menyebarkan Hoax
Sumber:Tanggal publish: 08/01/2017