(GFD-2017-2508) [KLARIFIKASI] Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sumber: Media Sosial
Tanggal publish: 08/01/2017

Berita

Beredar meme kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di media sosial. Rata-rata meme tersebut memojokkan pemerintah.

Hasil Cek Fakta

Terkait beredarnya kabar dan meme perihal kenaikan tarif PNBP, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara dan melakukan klarifikasi. Menurut Darmin, sebagian pemberitaan itu menyebut seolah-olah Presiden mempertanyakan kembali Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diteken. PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
“Yang terjadi adalah pada hari pertama berita itu muncul, saya ditanya wartawan. Saat itu saya baru bertemu Presiden di istana. Saya ditanya, pak Menko ini naik lho sekian kali lipat. Waduh, saya belum mengerti itu. Terus ditanya lagi, pernah nggak Presiden bicara soal PNBP. Oh, kalau itu pernah. Presiden pernah menyatakan kalau tarif PNBP yang menyangkut kepentingan orang banyak, ya janganlah dinaikkan terlalu tinggi. Ini harus dipertimbangkan betul,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers tentang kunjungannya selama 3 hari di beberapa kota Jawa Timur, Sabtu (7/1) di Surabaya.
Arahan Presiden Jokowi itu disampaikan jauh sebelum muncul berita tentang kenaikan tarif PNBP yang antara lain berkaitan dengan pengurusan STNK dan BPKB. “Berita dan meme itu dibuat seolah-olah Presiden mengomentari soal STNK. Bukan. Itu sudah pelintiran,” ujarnya.

Rujukan