KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang diklaim berisi daftar tarif denda tilang terbaru untuk periode tahun 2025.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan soal daftar tarif denda tilang terbaru salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI. Unggahan itu diberi keterangan:
*INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri
*BIAYA tilang terbaru di Indonesia ???? Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,000
2. Tidak bawa SIMRp. 25,000
3. Tidak pakai HelmRp. 25,000
4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000
5. Tidak pakai sabukRp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000
9. Perlengkapan mobilRp. 20,000
10. Melanggar TNBKRp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook unggahan yang diklaim sebagai daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025
(GFD-2025-25108) [HOAKS] Daftar Tarif Tilang Terbaru untuk Tahun 2025
Sumber:Tanggal publish: 15/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI menggunakan Google Lens.
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Setelah disimak sampai tuntas tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru. Rapat tersebut juga telah dilakukan pada 5 Juli 2023.
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa unggahan terkait pembaruan daftar tilang pernah beredar pada 2021 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis Divisi Humas Polri di akun Instagramnya.
Adapun sampai saat ini tidak ada tarif baru terkait denda tilang pada tahun 2025. Biaya tilang masih diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Setelah disimak sampai tuntas tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru. Rapat tersebut juga telah dilakukan pada 5 Juli 2023.
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa unggahan terkait pembaruan daftar tilang pernah beredar pada 2021 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis Divisi Humas Polri di akun Instagramnya.
Adapun sampai saat ini tidak ada tarif baru terkait denda tilang pada tahun 2025. Biaya tilang masih diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesimpulan
Unggahan berisi daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025 tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru.
Unggahan soal pembaruan tarif denda tilang sebelumnya telah beredar sejak 2021 dan dibantah oleh Divisi Humas Polri.
Dalam video yang beredar tidak ada pembahasan mengenai biaya tilang terbaru.
Unggahan soal pembaruan tarif denda tilang sebelumnya telah beredar sejak 2021 dan dibantah oleh Divisi Humas Polri.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=584473764339042&rdid=AyGn9yTzbJIWtAB3
- https://www.facebook.com/reel/1290716362235572
- https://www.facebook.com/share/v/1GXnVogv5K/
- https://www.facebook.com/reel/1625225984778985
- https://www.youtube.com/watch?v=ULLYAyjvu8Q&t=11s&ab_channel=KOMPASTV
- https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/ file:///C:/Users/Luqman%20Sulistiyawan/Downloads/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202009.pdf
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D