Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru……ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinya…..uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BI……uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan[...]
Selengkapnya di bagian REFERENSI.
(GFD-2017-2570) [DISINFORMASI] Uang Rupiah Baru Bertandatangan Menteri Keuangan
Sumber: Media SosialTanggal publish: 18/07/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Perubahan pada rupiah kertas baru tahun emisi 2014 ke atas merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan Presiden SBY tertanggal 28 Juni 2011.
Khususnya dalam BAB III Pasal 5 tercantum ciri umum rupiah kertas sebagai berikut:
a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak pemerintah dan bank indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…”
g. Tahun emisi dan tahun cetak
Semua ciri umum di atas sama persis dengan perubahan yang ada di rupiah kertas baru tahun emisi 2014 ke atas. Sementara untuk penandatanganan Rupiah oleh Menteri Keuangan (mewakili pemerintah) dan Gubernur BI (mewakili BI). Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. BI tetap merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak Rupiah seperti tercantum dalam Pasal 11 Ayat (3) UU No 7/2011.
Khususnya dalam BAB III Pasal 5 tercantum ciri umum rupiah kertas sebagai berikut:
a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak pemerintah dan bank indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…”
g. Tahun emisi dan tahun cetak
Semua ciri umum di atas sama persis dengan perubahan yang ada di rupiah kertas baru tahun emisi 2014 ke atas. Sementara untuk penandatanganan Rupiah oleh Menteri Keuangan (mewakili pemerintah) dan Gubernur BI (mewakili BI). Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. BI tetap merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak Rupiah seperti tercantum dalam Pasal 11 Ayat (3) UU No 7/2011.