(GFD-2025-25780) [PENIPUAN] Polri Meresmikan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Sumber: TikTok.com
Tanggal publish: 20/02/2025

Berita

Terdapat unggahan [arsip] oleh akun TikTok “sim.online.2025” pada Selasa (19/02/2025). Unggahan tersebut menampilkan foto Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, beserta dengan jajaran petinggi negara lainnya dengan dituliskan keterangan hasil rapat antara komisi III DPR RI dan Korlantas Polri yang telah meresmikan SIM dan STNK sudah resmi berlaku seumur hidup.

Dalam keterangan narasinya, dituliskan pula bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran, diarahkan menuju tautan telegram yang terdapat pada bio profil tersebut.

Per Kamis (20/02/2025), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 400 ribu, dengan lebih dari 290 interaksi komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pernah mengulas informasi serupa berjudul “[PENIPUAN] DPR RI dan Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup”, tayang pada Kamis, (26/12/2024).

Informasi mengenai peresmian program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per lima tahun memang mendapat perhatian dari sejumlah pihak karena kepengurusannya dinilai memberatkan masyarakat.

Dilansir dari CNN Indonesia, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sama seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, turut mengungkapkan bahwa proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat karena memakan waktu dan banyak biaya. Seperti kasus yang ditemuinya, pada salah satu warga kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

Namun usulan tersebut tak bisa direalisasikan menurut Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji. Ia juga menjelaskan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

Kesimpulan

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji. Ia juga menjelaskan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

Rujukan