(GFD-2025-25860) [HOAKS] Restoran Mie Gacoan Disegel karena Jual Makanan Mengandung Minyak Babi

Sumber:
Tanggal publish: 25/02/2025

Berita

KOMPAS.com - Restoran Mie Gacoan diklaim menyediakan makanan mengandung minyak babi sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Narasi tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, dan disertai video yang menunjukkan penyegelan sebuah gerai Mie Gacoan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

Narasi restoran Mie Gacoan disegel karena menyediakan makanan mengandung minyak babi dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini pada Senin (24/2/2025).

Berikut narasi yang dibagikan:

Mi Gacoan didapati mengandung minyak babi, waduh, hati hati , sekarang Mi Gacoan di segel.

 Screenshot Hoaks, restoran Mie Gacoan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri, gerai Mie Gacoan dalam video yang dibagikan sejumlah akun Facebook tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Gerai tersebut bukan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi, tapi karena belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan usaha.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel resmi disegel oleh Satpol PP pada 21 Februari 2025.

Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung.

Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," kata dia.

Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel ini adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi restoran Mie Gacoan disegel karena menyediakan makanan mengandung minyak babi adalah hoaks.

Gerai Mie Gacoan dalam video yang dibagikan sejumlah akun Facebook tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Gerai tersebut bukan disegel karena menjual makanan mengandung minyak babi, tapi karena belum memenuhi persyaratan pendirian bangunan usaha.

Rujukan