(GFD-2025-26067) [HOAKS] Link Kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta Mencatut LBH

Sumber:
Tanggal publish: 11/03/2025

Berita

KOMPAS.com - Petinggi PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dengan membeli Pertalite lalu dioplos menjadi Pertamax.

Beredar link atau tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapat kompensasi korban oplos Pertamax sebesar Rp 1,5 juta.

Tauan itu diklaim sebagai formulir pengaduan mencatut Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar merupakan hoaks.

Tautan kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta mencatut LBH disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (10/3/2025):

LBH mengajak rekan rekan untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggung jawaban pihak pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak.

Dan PT. Pertamina (Persero) juga memberikan kompensasi senilai Rp.1.500.000,- Untuk teman teman yang terkena dampak dari kejadian ini

Klik link di bio untuk mendaftar pengaduan dan klaim kompensasi

Hasil Cek Fakta

LBH Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memang membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dikutip dari situs web LBH, pos pengaduan ini dibuka untuk memetakan dampak yang dialami warga dan menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan.

Pos pengaduan dibuka mulai 25 Februari sampai dengan 5 Maret 2025.

Kendati demikian, tidak ada kompensasi yang dijanjikan dari pihak Pertamina maupun LBH.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan memastikan informasi yang beredar di media sosial tidak benar.

"(Informasi) itu tidak benar. Kami buat pos pengaduan untuk menguji dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat dugaan pengoplosan ini. Kami tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu," ujar Fadhil kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Sementara, PT Pertamina Patra Niaga belum merespons atau memberi tanggapan atas informasi keliru kompensasi oplos Pertamax.

Di sisi lain, tautan yang beredar tidak mengarah ke situs web resmi Pertamina maupun LBH Jakarta.

URL Scan dapat membantu melacak laman yang diarahkan suatu situs web. Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini dan di sini.

Salah satu laman menampilkan kolom untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.

Kesimpulan

Tautan kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta mencatut LBH merupakan hoaks.

LBH Jakarta dan CELIOS membuka pos pengaduan bagi warga korban oplos Pertamax.

LHB Jakarta tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu.

Tautan yang beredar tidak mengarah ke saluran resmi maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Rujukan