(GFD-2025-26112) Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM

Sumber:
Tanggal publish: 13/03/2025

Berita

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan dengan narasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,5 juta.

Video tersebut diunggah di Instagram dan menampilkan narasi sebagai berikut:

“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN

PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT.PERTAMINA (Persero)”

Lantas benarkah narasi yang disampaikan?

Hasil Cek Fakta

Melansir ANTARA, telah dilakukan penelusuran fakta dengan membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah.

Ketika membuka tautan tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data diri seperti nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram. Tautan tersebut merupakan bentuk phising yang mencuri data pribadi.

Tim CSIRT Kota Tangerang menganalisa tautan yang dikirim di aplikasi perpesanan merupakan tautan phising. Alamat IP dari domain yang diperiksa terdeteksi sebagai malware.

Setelah memasukkan nama, nomor telepon dan klik tombol cek status, sebuah form tambahan yang meminta korban untuk memasukkan Kode OTP akan muncul.