Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memutuskan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 akan dihukum mati.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kejagung umumkan koruptor pertamina hukum mati”
Namun, benarkah Kejagung umumkan tersangka korupsi minyak mentah akan dihukum mati?
(GFD-2025-26119) Cek fakta, Kejagung umumkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah akan dihukum mati
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV “[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”. Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.
Diketahui hingga saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berspekulasi soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023, akan dijatuhi hukuman mati.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Berdasarkan penelusuran, video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV “[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”. Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.
Diketahui hingga saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berspekulasi soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023, akan dijatuhi hukuman mati.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025