(GFD-2025-26128) Sebagian Benar: Besaran Kerugian Negara di Pertamina dan PT Antam

Sumber:
Tanggal publish: 13/03/2025

Berita

UNGGAHAN yang menyebutkan bahwa PT Pertamina rugikan negara Rp1 kuadriliun dan PT Antam Rp5,9 kuadriliun, beredar di X [arsip].

Rp1 kuadriliun yang disebut dalam konten tersebut, setara dengan Rp1.000 triliun. Dengan demikian Rp5,9 kuadriliun setara Rp5.900 triliun.  



Sejak diunggah pada 9 Maret 2025, unggahan ini mendapatkan 2,8 juta views, 3,1 ribu komentar dan repost sebanyak 16 ribu kali. Benarkan kerugian negara akibat korupsi PT Pertamina 1 kuadriliun dan PT Antam 5,9 kuadriliun?

Hasil Cek Fakta

Untuk memeriksa klaim ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber-sumber terbuka, baik dari pemberitaan media, arsip berita Tempo dan pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, memang benar terjadi korupsi di PT Pertamina dan PT Antam yang menyebabkan kerugian negara. Meski begitu, besar kerugian negara yang diungkap oleh penegak hukum, di bawah yang tertera dalam konten. 

Kasus Korupsi PT ANTAM

Dugaan korupsi di PT Antam yang diusut oleh Kejaksaan Agung, terkait tata niaga logam mulia periode 2010-2021. Kasus ini  pada mulanya diselidiki oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023.

Dilansir laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 6 General Manager UBPPLM di kurun waktu 2010-2021 sebagai tersangka yang bersengkongkol dengan tujuh tersangka tersebut. 

Dalam laporan Tempo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran ilegal oleh para tersangka telah berlangsung selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia yang telah diedarkan sebanyak 109 ton.

Para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Januari 2025, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, perbuatan para pelaku diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 3,3 triliun. Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI pada 23 September 2024.

Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara kasus itu sebesar Rp 1 triliun. "Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Deretan Kasus Korupsi Pertamina

Dalam catatan Tempo, ada 8 kasus korupsi yang terjadi di Pertamina. Berikut daftarnya:

Terbaru, Kejaksaan Agung RI, pada 11 Maret 2025 memeriksa Total ada 9 pejabat PT Kilang Pertamina Internasional dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah. Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Dilansir Tempo, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam diantaranya pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga sebagai broker. Penyidik Kejaksaan Agung  menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Namun dilansir Tempo, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai kerugian di tingkat konsumen karena korupsi PT Pertamina tersebut tak kalah mengejutkan. Kerugian ditingkat konsumen terjadi di mana masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas RON 90. 

Celios memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut. Jika dihitung per tahun, angka tersebut mencapai Rp 17,4 triliun.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan, konten tersebut sebagian benar.

Memang terjadi kasus korupsi di tubuh PT Pertamina dan PT Antam yang merugikan negara. Namun besar kerugian negara tidak sebesar yang diklaim dalam konten di media sosial.

Rujukan