KOMPAS.com - Sebuah video mengeklaim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati.
Video itu muncul dalam sebuah unggahan yang tayang pada Maret 2025. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar aatau hoaks.
Video yang mengeklaim Kejagung mengumumkan tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun TikTok ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan pegawai Kejagung sedang memberikan keterangan pers. Dalam video terdapat keterangan:
Kejagung Umumkan Koruptor PERTAMINA akan dihukum mati
Akun TikTok Tangkapan layar akun TikTok narasi yang mengeklaim Kejagung mengumumkan bahwa tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati
(GFD-2025-26140) [HOAKS] Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Dihukum Mati
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Metro TV ini.
Video itu adalah momen ketika penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Dua pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan menjadi tersangka baru yakni Direktur Pemasaran dan Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President Trading Operations, Edward Corne.
Adapun sampai saat tidak ditemukan informasi valid Kejagung telah menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi Pertamina.
Diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum bisa memastikan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akan dihukum mati.
Burhanuddin mengatakan, potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka tergantung hasil penyelidikan.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Video itu adalah momen ketika penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Dua pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan menjadi tersangka baru yakni Direktur Pemasaran dan Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President Trading Operations, Edward Corne.
Adapun sampai saat tidak ditemukan informasi valid Kejagung telah menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi Pertamina.
Diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum bisa memastikan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akan dihukum mati.
Burhanuddin mengatakan, potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka tergantung hasil penyelidikan.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kesimpulan
Video yang mengeklaim Kejagung mengumumkan tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati tidak benar atau hoaks.
Video aslinya adalah momen ketika penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Video aslinya adalah momen ketika penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@darniatynurdin/video/7477898634273508613?_r=1&_t=ZM-8uduGDoce8b
- https://youtu.be/zWAfu-TvesM?si=kzujp4T2xTiFb8aw
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/06/17335791/soal-hukuman-mati-tersangka-korupsi-pertamina-jaksa-agung-tunggu-hasil
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D