KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah video menampilkan penampakan uang yang diklaim sebagai hasil korupsi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belakangan terjadi.
Total uang yang diduga hasil korupsi PLN yakni Rp 1,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru
Video penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan Threads ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Kamis (13/3/2025):
Baru kemarin kasus Korupsi PertamaxSekarang terbongkar Kasus korupsi pln
inilah penampakan uang 1,2 T hasil korupsi PLN
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (13/3/2025), mengenai penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
(GFD-2025-26264) [KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Penampakan Uang Rp 1,2 Triliun Hasil Korupsi PLN
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar merupakan klip dari peristiwa lama.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Kesimpulan
Video penyitaan barang bukti korupsi Rp 173 miliar yang dilakukan mantan Dirut PLN Nur Pamudji pada 2019, disebarkan dengan konteks keliur,
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1019763006872600
- https://www.facebook.com/basri.basri.3388/videos/1019763006872600
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid022ANCmNukHfzjQgAWBfkpgBEA57CEy3Lx2v55zyQe3kz5jKCy12C2MV3k7VU92m4Kl&id=100029511273570
- https://www.facebook.com/m.s.z.313/posts/pfbid0ScMN1GvmWa3HJJYmuSxnLdNhn3ECq1VCSSAWn6ZdSUBT4DtCmTg3poL9cQjuQKLgl
- https://www.threads.net/@basriannabass/post/DHHQwq6KGJ8
- https://www.youtube.com/watch?v=2_O6B-yUZHU
- https://www.facebook.com/SCTV/videos/1209037435936524
- https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/18410201/mahkamah-agung-lepaskan-eks-dirut-pln-nur-pamudji-dari-hukuman-7-tahun
- https://kalbar.bpk.go.id/polri-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-pltu-1-kalbar-negara-rugi-rp12-triliun/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D