(GFD-2025-26279) [HOAKS] Tautan Diklaim untuk Laporkan Penipuan Daring

Sumber:
Tanggal publish: 20/03/2025

Berita

KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring ke kepolisian.

Informasi itu disebarkan oleh akun Facebook yang mencantumkan logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai foto profil.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

Tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring dibagikan oleh akun Facebook ini pada 13 Maret 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman.hadiah atau sebagainya silahkan di WhatsApp (+62 xxx-xxxx-xxxx).

Screenshot Hoaks, tautan yang diklaim untuk laporkan penipuan daring

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek situs Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mengetahui prosedur pelaporan kasus penipuan daring atau kejahatan siber lainnya.

Berdasarkan informasi di situs Dittipidsiber Bareskrim Polri, pelaporan penipuan daring atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, tetapi lewat tautan khusus.

Pelaporan kejahatan siber dapat disampaikan melalui tautan yang telah disediakan Dittipidsiber Bareskrim Polri, yaitu https://patrolisiber.id/submit-report/

Masyarakat akan diminta mengisi formulir laporan yang terdiri dari identitas pelapor, jenis kasus, akun terlapor, serta detail kasus.

Kemudian, masyarakat juga diminta melampirkan bukti digital untuk mendukung laporan, seperti tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan.

"Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap," demikian penjelasan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Waspada, jangan menuruti kemauan untuk menghubungi melalui aplikasi pesan Facebook. Sebab, unggahan itu diindikasi sebagai modus penipuan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring mengatasnamakanĀ Dittipidsiber Bareskrim Polri adalah hoaks.

Pelaporan penipuan daring atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, tetapi lewat tautan khusus yang disediakanĀ Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Rujukan