Pada Kamis (13/3/2025) akun Facebook “Pengaduan penipuan online” membagikan tautan [arsip] :
“Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman.hadiah atau sebagainya silahkan di WhatsApp (+62 882-4712-8434).”
Hingga Senin (31/3/25), unggahan telah mendapatkan lebih dari 290 tanda suka, 173 komentar dan telah dibagikan ulang 51 kali.
(GFD-2025-26387) [PENIPUAN] Tautan dan Nomor WA “Pengaduan Penipuan Online”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 31/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengecek laman Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), yakni patrolisiber.id, untuk mengetahui prosedur pelaporan kasus penipuan online atau kejahatan siber lainnya.
Diketahui, pelaporan penipuan online atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, melainkan lewat patrolisiber.id/submit-report.
Diketahui, pelaporan penipuan online atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, melainkan lewat patrolisiber.id/submit-report.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan dan nomor WhatsApp yang diklaim sebagai kanal “pengaduan penipuan online” merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
- http[patrolisiber.id] Pengaduan Kejahatan Siber
- https://patrolisiber.id/submit-report/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122116175756788641&id=61573659253573 (unggahan akun Facebook “Pengaduan penipuan online”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Penipuan-Online.jpg (arsip unggahan akun Facebook “Pengaduan penipuan online”)