SEBUAH video beredar di Twitter [arsip] atau X pada 9 April 2025, berisi klaim Tempo dan siniar Bocor Alus Politik (BAP) telah tiga kali ditegur Dewan Pers karena menyebarkan hoaks.
Video itu menayangkan grafis yang memperlihatkan potongan video BAP dan logo TV Tempo. Akun itu menyatakan BAP mempublikasikan siniar fitnah dengan bayaran sebesar Rp250 juta.
Namun, benarkah Tempo mendapat tiga kali teguran dari Dewan Pers? Serta, benarkah Tempo mau menayangkan fitnah dengan bayaran Rp250 juta?
(GFD-2025-26537) Keliru: Dewan Pers Tegur Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) Tiga Kali karena Sebar Hoaks
Sumber:Tanggal publish: 14/04/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi klaim konten tersebut dengan memeriksa dokumen terbuka, mewawancarai Dewan Pers, dan pernyataan dari redaksi Tempo.
Klaim 1: Dewan Pers tiga kali menegur Tempo karena memberitakan hoaks
Fakta: Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, menyatakan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan teguran kepada Tempo karena memberitakan fitnah atau kabar bohong (hoaks). Termasuk saat menangani pengaduan dari Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia.
“Sengketa pemberitaan yang terkait Erick Thohir sama Bahli Lahadalia itu tidak terkait dengan apakah itu fitnah dan berita hoaks,” kata Hendrayana kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 11 April 2025.
Saat itu, Erick membawa sengketa ke Dewan Pers karena keberatan dengan siniar Bocor Alus Politik (BAP) episode berjudul Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP pada 8 Juli 2023. Sementara Bahlil mengadukan versi episode Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Maret 2023. Menurut Hendrayana, dua aduan itu selesai dengan pemberian hak jawab terhadap pengadu. Dewan Pers menyatakan Tempo telah melakukan berbagai upaya konfirmasi dan kerja-kerja jurnalistik dalam memproduksi berita terkait Bahlil.
Keputusan rekomendasi Dewan Pers dapat dibaca lebih lanjut di artikel Antara dan dokumen Bahlil.
Menurut Hendrayana, tidak ada istilah teguran dalam putusan dan rekomendasi Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers bernama Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers mekanisme sengketa jurnalistik adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Rekomendasi Dewan Pers meliputi pemuatan hak jawab, melakukan wawancara lagi, misalkan seperti itu,” kata dia.
Klaim 2: Kerjasama siniar Bocor Alus Politik TV Tempo senilai Rp250 juta
Fakta: Kerjasama berbayar dalam Tempo tetap mempertahankan pagar api. CEO TV Tempo, Anton Aprianto, mengatakan, meskipun terdapat kerjasama pemberitaan, pihaknya tetap mempertahankan pagar api yang memisahkan antara bisnis media dan independensi redaksi media.
Dia menjelaskan memang terdapat rate card yang memperlihatkan tarif kerja sama atau kolaborasi pemberitaan untuk program BAP dan program lainnya yang ditayangkan Tempo TV. “Setiap kerja sama yang dilakukan, harus melalui proses pertimbangan dan disetujui rapat redaksi yang tidak dapat didikte oleh bagian bisnis atau pihak luar,” kata Anton keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Tempo juga mengumumkan secara terbuka setiap konten kerja sama. Sebagai contoh, Tempo TV pernah berkolaborasi dengan Greenpeace membahas isu lingkungan.
Anton juga menekankan, pemilihan mitra dalam kerja sama harus melalui verifikasi ketat dan mengedepankan nilai-nilai yang selama ini dianut Tempo.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menambahkan Tempo mendapatkan pembiayaan dari banyak lembaga. Setiap hibah liputan, misalnya, selalu diumumkan terbuka. Lembaga pemberi hibah juga tak bisa mengintervensi ruang. berita hasil hibah liputan dipublikasikan gratis kepada publik.
“Konten di Twitter itu merupakan serangan ke media, dengan tuduhan tanpa keterangan lengkap,” kata Bagja.
Skema hibah liputan telah biasa dilakukan di industri media, untuk mengurangi ketergantungan pada iklan yang semakin intrusif atau cenderung mengganggu pengambilan keputusan oleh redaksi.
Klaim 1: Dewan Pers tiga kali menegur Tempo karena memberitakan hoaks
Fakta: Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, menyatakan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan teguran kepada Tempo karena memberitakan fitnah atau kabar bohong (hoaks). Termasuk saat menangani pengaduan dari Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia.
“Sengketa pemberitaan yang terkait Erick Thohir sama Bahli Lahadalia itu tidak terkait dengan apakah itu fitnah dan berita hoaks,” kata Hendrayana kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 11 April 2025.
Saat itu, Erick membawa sengketa ke Dewan Pers karena keberatan dengan siniar Bocor Alus Politik (BAP) episode berjudul Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP pada 8 Juli 2023. Sementara Bahlil mengadukan versi episode Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Maret 2023. Menurut Hendrayana, dua aduan itu selesai dengan pemberian hak jawab terhadap pengadu. Dewan Pers menyatakan Tempo telah melakukan berbagai upaya konfirmasi dan kerja-kerja jurnalistik dalam memproduksi berita terkait Bahlil.
Keputusan rekomendasi Dewan Pers dapat dibaca lebih lanjut di artikel Antara dan dokumen Bahlil.
Menurut Hendrayana, tidak ada istilah teguran dalam putusan dan rekomendasi Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers bernama Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers mekanisme sengketa jurnalistik adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Rekomendasi Dewan Pers meliputi pemuatan hak jawab, melakukan wawancara lagi, misalkan seperti itu,” kata dia.
Klaim 2: Kerjasama siniar Bocor Alus Politik TV Tempo senilai Rp250 juta
Fakta: Kerjasama berbayar dalam Tempo tetap mempertahankan pagar api. CEO TV Tempo, Anton Aprianto, mengatakan, meskipun terdapat kerjasama pemberitaan, pihaknya tetap mempertahankan pagar api yang memisahkan antara bisnis media dan independensi redaksi media.
Dia menjelaskan memang terdapat rate card yang memperlihatkan tarif kerja sama atau kolaborasi pemberitaan untuk program BAP dan program lainnya yang ditayangkan Tempo TV. “Setiap kerja sama yang dilakukan, harus melalui proses pertimbangan dan disetujui rapat redaksi yang tidak dapat didikte oleh bagian bisnis atau pihak luar,” kata Anton keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Tempo juga mengumumkan secara terbuka setiap konten kerja sama. Sebagai contoh, Tempo TV pernah berkolaborasi dengan Greenpeace membahas isu lingkungan.
Anton juga menekankan, pemilihan mitra dalam kerja sama harus melalui verifikasi ketat dan mengedepankan nilai-nilai yang selama ini dianut Tempo.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menambahkan Tempo mendapatkan pembiayaan dari banyak lembaga. Setiap hibah liputan, misalnya, selalu diumumkan terbuka. Lembaga pemberi hibah juga tak bisa mengintervensi ruang. berita hasil hibah liputan dipublikasikan gratis kepada publik.
“Konten di Twitter itu merupakan serangan ke media, dengan tuduhan tanpa keterangan lengkap,” kata Bagja.
Skema hibah liputan telah biasa dilakukan di industri media, untuk mengurangi ketergantungan pada iklan yang semakin intrusif atau cenderung mengganggu pengambilan keputusan oleh redaksi.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) sudah tiga kali ditegur Dewan Pers karena menyebar hoaks dan fitnah adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://x.com/romoatheist/status/1909938318277501039
- https://perma.cc/94JK-STQX
- https://www.youtube.com/watch?v=mT42kKwceeU
- https://www.youtube.com/watch?v=Sd3Gf2xSNjc
- https://kl.antaranews.com/berita/18639/dewan-pers-putuskan-podcast-tempo-langgar-tiga-pasal-kode-etik
- https://dewanpers.or.id/assets/documents/pengumuman/PPR_No_7_terhadap_Majalah_Temp_atas_pengaduan_Bahlil.pdf