KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial diklaim menampilkan dua orang ditangkap aparat hukum karena kasus yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu.
Unggahan tidak menjelaskan lebih detail siapa pemilik ijazah palsu yang dimaksud. Akan tetapi, saat ini sedang ramai polemik tudingan ijazah palsu terhadap mantan presiden Joko Widodo.
Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video itu tidak benar. Klaim dalam unggahan itu hoaks.
Video yang diklaim menampilkan dua orang ditangkap aparat karena kasus tuduhan ijazah palsu beredar di medsos, salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Dalam video tampak seorang laki-laki dan perempuan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Perempuan dalam video tampak menangis dan menutupi wajahnya dengan kerudung. Berikut keterangan teks yang ada dalam unggahan:
pelan tapi pasti, wajahnya masih di rahasiakanmasih ada hubungannya dg tuduhan ijazah palsu
sego isek enak pak buk hidup d bikun ribettangis haru dapat baju oranye
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video soal penangkapan dua orang oleh aparat terkait kasus tuduhan ijazah palsu
(GFD-2025-26882) [HOAKS] Dua Orang Ditangkap karena Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Sumber:Tanggal publish: 07/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Penelusuran menggunakan Yandex menemukan bahwa video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Tribun Timur ini pada 16 April 2025.
Keterangan dalam video menyebutkan, dua orang memakai baju tahanan itu adalah tersangka kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri 2024 yang ditangkap Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Mereka berinisial HA dan MR. HA yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta di Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur bertugas mencari korban dan menawarkan jasa kelulusan seleksi dengan imbalan uang.
HA meminta uang kepada korbannya mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 400 juta sebagai syarat kelulusan.
Dalam melancarkan aksinya, HA bekerja sama dengan MR yang mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Padahal, aslinya MR berprofesi sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka berhasil menipu empat korban dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 750 juta.
Akibat aksinya itu HA dan MR dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Keterangan dalam video menyebutkan, dua orang memakai baju tahanan itu adalah tersangka kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri 2024 yang ditangkap Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Mereka berinisial HA dan MR. HA yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta di Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur bertugas mencari korban dan menawarkan jasa kelulusan seleksi dengan imbalan uang.
HA meminta uang kepada korbannya mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 400 juta sebagai syarat kelulusan.
Dalam melancarkan aksinya, HA bekerja sama dengan MR yang mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Padahal, aslinya MR berprofesi sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka berhasil menipu empat korban dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 750 juta.
Akibat aksinya itu HA dan MR dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kesimpulan
Video dengan narasi dua orang ditangkap aparat karena kasus tuduhan ijazah palsu merupakan informasi yang tidak benar. Klaim dalam video itu hoaks.
Faktanya, dua orang yang memakai baju tahanan dalam video adalah tersangka kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri 2024 yang ditangkap Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap aparat tidak terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu.
Faktanya, dua orang yang memakai baju tahanan dalam video adalah tersangka kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri 2024 yang ditangkap Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap aparat tidak terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu.