Dalam sebuah video konferensi pers bersama media lokal di Bengkulu (15/5/2025) mengenai kenaikan tarif OPSEN di Bengkulu. Sebuah pernyataan dilontarkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang mengatakan bahwa protes mengenai opsen didasari karena sentiment politik dan ketidakpahaman masyarakat mengenai kebijakan opsen yang akan diberlakukan di Bengkulu.
Didampingi oleh Walikota Bengkulu dan staf lainnya, Helmi Hasan mengungkapkan bahwa dengan adanya penerapan Ospen maka akan menguntungkan Pemerintah Kota Bengkulu karena terjadi pengurangan pajak, sebaliknya hal ini akan merugikan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini dipertegas dalam pernyataan”yang di masyarakat idak naik” (pajak di masyarakat tidak naik). Di akhir video ini berdurasi 1 menit 17 detik, Helmi Hasan melemparkan penegasan bagi media-media yang menyebarkan hoax tentang pemberitaan pajak opsen dan akan dicabut izin medianya.
Screenshot video Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat menyampaikan pesannya untuk netizen terkait pajak kendaraan bermotor.
(GFD-2025-27185) Hoaks: Gubernur Bengkulu Nyatakan Bahwa Pajak OPSEN Tidak Membebankan Masyarakat Bengkulu. Faktanya Sudah Berlaku!
Sumber:Tanggal publish: 29/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini masih rendah dan bergantung pada dana transfer dari pusat. Faktanya, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sejak 8 Mei 2025 menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen menuai protes dari sejumlah warga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai diterapkan secara nasional sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran. Opsen ini menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari tarif pajak pokok yang dibayarkan bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Menurut Hadianto, kebijakan ini diharapkan memperkuat fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan. Pada 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 600 miliar. Tambahan pendapatan dari opsen dinilai dapat membantu pemerintah kabupaten/kota membiayai program prioritas pembangunan. Dengan tambahan ini, pemerintah daerah bisa lebih leluasa menjalankan pembangunan.”
Selain itu, terkait isu tentang kenaikan opsen ini telah ada sejak awal Januari 2025 lalu. Terdapat surat edaran yang meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan terhadap PKB, BBNKB, serta opsennya, dan menetapkan keputusan gubernur disertai sosialisasi. Surat edaran Mendagri ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dengan mengeluarkan SK gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, Plt Gubernur Bengkulu memberikan sejumlah keringanan, antara lain: 24,7 persen atas pengenaan PKB kendaraan bermotor pribadi dan badan, 37,25 persen atas pengenaan BBNKB roda empat, dan 49,8 persen atas pengenaan BBNKB roda dua. “SK gubernur berlaku mulai 7 Januari 2025 berakhir 7 Mei 2025. Jadi tujuannya untuk sosialisasi ke masyarakat dan menjaga gejolak efek kejut. Namun tugas itu tidak dilakukan sehingga saat tanggal 8 Mei 2025 opsen pajak berlaku masyarakat banyak tidak tahu.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan besar seperti opsen pajak idealnya harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tidak ditetapkan secara kaku. Penerapan jumlah kenaikan tarif boleh disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Gubernur cukup membuat SK yang disepakati bersama bupati dan wali kota. Selain itu, sosialisasi tentang kenaikan tarif opsen dinilai gagal karena tidak ada penjelasan sejelas-jelasnya dengan masyarakat lalu sesuaikan tarif opsen dengan kondisi perekonomian masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Bengkulu terkejut saat mengetahui pajak kendaraan mereka naik drastis. Banyak yang mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, bahkan ada yang membatalkan pembayaran karena dana tidak mencukupi disaat daya beli masyarakat menurun pemerintah malah membebani dengan menaikkan pajak secara ugal-ugalan, konsekuensinya ketidakmampuan masyarakat dalam membayar kenaikan tarif pajak jangan sampai dianggap sebagai tindakan menyimpang atau melanggar hukum secara massal. Padahal pemerintah yang tidak bijak dalam merealisasikan program pusat di tingkat kabupaten/kota, dalam statement lainnya Gubernur membuat spekulasi bombastis dengan meyatakan bahwa kalau warga punya kendaraan tapi tidak mampu bayar pajak, maka akan digratiskan seumur hidup. Pernyataan ini seperti sebuah sindirian kepada rakyat, namun hakikatnya tidak memperhatikan kondisi rakyat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai diterapkan secara nasional sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran. Opsen ini menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari tarif pajak pokok yang dibayarkan bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Menurut Hadianto, kebijakan ini diharapkan memperkuat fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan. Pada 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 600 miliar. Tambahan pendapatan dari opsen dinilai dapat membantu pemerintah kabupaten/kota membiayai program prioritas pembangunan. Dengan tambahan ini, pemerintah daerah bisa lebih leluasa menjalankan pembangunan.”
Selain itu, terkait isu tentang kenaikan opsen ini telah ada sejak awal Januari 2025 lalu. Terdapat surat edaran yang meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan terhadap PKB, BBNKB, serta opsennya, dan menetapkan keputusan gubernur disertai sosialisasi. Surat edaran Mendagri ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dengan mengeluarkan SK gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, Plt Gubernur Bengkulu memberikan sejumlah keringanan, antara lain: 24,7 persen atas pengenaan PKB kendaraan bermotor pribadi dan badan, 37,25 persen atas pengenaan BBNKB roda empat, dan 49,8 persen atas pengenaan BBNKB roda dua. “SK gubernur berlaku mulai 7 Januari 2025 berakhir 7 Mei 2025. Jadi tujuannya untuk sosialisasi ke masyarakat dan menjaga gejolak efek kejut. Namun tugas itu tidak dilakukan sehingga saat tanggal 8 Mei 2025 opsen pajak berlaku masyarakat banyak tidak tahu.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan besar seperti opsen pajak idealnya harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tidak ditetapkan secara kaku. Penerapan jumlah kenaikan tarif boleh disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Gubernur cukup membuat SK yang disepakati bersama bupati dan wali kota. Selain itu, sosialisasi tentang kenaikan tarif opsen dinilai gagal karena tidak ada penjelasan sejelas-jelasnya dengan masyarakat lalu sesuaikan tarif opsen dengan kondisi perekonomian masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Bengkulu terkejut saat mengetahui pajak kendaraan mereka naik drastis. Banyak yang mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, bahkan ada yang membatalkan pembayaran karena dana tidak mencukupi disaat daya beli masyarakat menurun pemerintah malah membebani dengan menaikkan pajak secara ugal-ugalan, konsekuensinya ketidakmampuan masyarakat dalam membayar kenaikan tarif pajak jangan sampai dianggap sebagai tindakan menyimpang atau melanggar hukum secara massal. Padahal pemerintah yang tidak bijak dalam merealisasikan program pusat di tingkat kabupaten/kota, dalam statement lainnya Gubernur membuat spekulasi bombastis dengan meyatakan bahwa kalau warga punya kendaraan tapi tidak mampu bayar pajak, maka akan digratiskan seumur hidup. Pernyataan ini seperti sebuah sindirian kepada rakyat, namun hakikatnya tidak memperhatikan kondisi rakyat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Bincangperempuan.com, pernyataan Gubernur Bengkulu yang beredar tersebut merupakan bentuk dari disinformasi berjenis fabricated content alias hoax. Karena pernyataan di media sosial berbeda dengan fakta di lapangan.
RUJUKAN
Pesan Khusus Gubernur Helmi Hasan untuk Nitizen Bengkulu Terkait Opsen Pajak https://www.tiktok.com/@tribunbengkulu/video/7504521552860302608
https://regional.kompas.com/read/2025/05/16/154218078/warga-bengkulu-keluhkan-kenaikan-pajak-dari-pbb-hingga-kendaraan-naik.
RUJUKAN
Pesan Khusus Gubernur Helmi Hasan untuk Nitizen Bengkulu Terkait Opsen Pajak https://www.tiktok.com/@tribunbengkulu/video/7504521552860302608
https://regional.kompas.com/read/2025/05/16/154218078/warga-bengkulu-keluhkan-kenaikan-pajak-dari-pbb-hingga-kendaraan-naik.