(GFD-2016-2741) [DISINFORMASI] WNA Pendiri Organisasi Masyarakat FBI

Sumber: Media Sosial
Tanggal publish: 14/12/2016

Berita

Isu yang beredar di media sosial ialah Forum Bhayangkara Indonesia didirikan oleh warga negara asing (WNA). Adapun, isu tersebut dikaitkan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember 2016 oleh Presiden Joko Widodo.

Hasil Cek Fakta

Mengenai isu tersebut, Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) melakukan klarifikasi melalui laman Facebooknya. Berikut klarifikasi tersebut:
Sekjen Forum Bhayangkara Indonesia angkat bicara tentang kronologis yang sebenarnya. Ia mengatakan keberadaan Chen Shu WNA asal china di Forum Bhayangkara Indonesia, hanya sebatas penghubung usaha dan bisnis. Chen Shu menjembatani masyarakat Indonesia untuk membuka peluang usaha di negara asalnya. Namun, Chen Shu memanfaatkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk menjadi tempat perlindungan, karena setelah diselidiki ternyata di negara asalnya Chen Shu sudah bermasalah jauh sebelum bergabung dengan organisasi FBI. Setelah dikaji dan diteliti, SK dari Forum Bhayangkara Indonesia (FBI ) bukan tanda tangan asli melainkan hasil scan secara legal sudah cacat hukum.
WNA atas nama Chensu bukanlah pendiri FBI. Dia merupakan mantan penghubung usaha dan bisnis FBI di China/Tiongkok. Mengenai isu FBI berdiri karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing adalah tidak tepat. Sebab, organisasi tersebut telah ada sejak tahun 2014.

Rujukan