(GFD-2019-2754) [BERITA] Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Klarifikasi Tentang Kepgub Nomor 879
Sumber:Tanggal publish: 19/06/2019
Berita
Sebuah isu yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keputusan kenaikan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat Kepgub yang dikatakan sebagai keputusan kenaikan gaji itu ialah Kepgub Nomor 879 Tahun 2019.
Hasil Cek Fakta
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membantahnya. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menegaskan, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Ia pun menjelaskan, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.
“Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” pungkasnya.
“Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Ia pun menjelaskan, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.
“Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” pungkasnya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/917620748570461/
- https://turnbackhoax.id/2019/06/19/berita-badan-kepegawaian-daerah-dki-jakarta-klarifikasi-tentang-kepgub-nomor-879/
- https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/18/19523911/ramai-kabar-penghasilan-tambahan-untuk-gubernur-dki-ini-faktanya
- https://www.liputan6.com/news/read/3992859/bkd-bantah-anies-tambah-penghasilan-lewat-keputusan-gubernur
- https://www.medcom.id/nasional/metro/ybD09p0b-bkd-dki-bantah-kenaikan-gaji-untuk-anies
- https://merahputih.com/post/read/kepala-bkd-bantah-anies-buat-keputusan-sendiri-soal-tambahan-gaji
- https://www.merdeka.com/jakarta/kepala-bkd-tegaskan-anies-tak-buat-aturan-gaji-gubernur-naik.html