REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih untuk mengenakan baju berwarna putih atau biru, ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menanggapi pernyataan kedua kubu pasangan calon yang mengajak pendukungnya untuk mendatangi TPS dengan pakaian berwarna tertentu.
"Misalnya ada yang pakai baju warna pink, merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa, berbeda kemudian bila ada atributnya (partai atau paslon capres-cawapres)," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Selain itu Viryan menjelaskan ada beberapa hak yang tak boleu dilakukan oleh pemilih saat di TPS. Salah satunya adalah mengkampanyekan caleg atau capres pada 17 April mendatang.
"Sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS, baik di dalam maupun sekitar," ujar Viryan.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) mengajak pendukungnya mengenakan pakaian berwarna putih ke TPS pada 17 April nanti. Menurutnya, putih merupakan warna yang mewakili rakyat.
"Kenapa pakai baju putih? Karena baju putih ini murah, semua rakyat Indonesia memiliki, kalau pakai jas mahal," ujar Jokowi.
Tak hanya Jokowi, kubu pasangan calon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga mengimbau pendukungnya untuk mengenakan pakaian berwarna biru saat ke TPS. Menurut mereka, warna biru identik dengan paslon nomor urut 02 tersebut.
"Selama ini kita mengenakan brand Rabu biru jadi mungkin itu akan diteruskan. Mudah-mudahan tidak harus mengubah atau mengganggu kekompakan antar masyarakat," ujar Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN), Sudirman Said.
(GFD-2019-2821) KPU Bolehkan Pemilih Datangi TPS Pakai Baju Putih atau Biru
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/03/2019