KPU menilai posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah Mandiri (BSM) tidak menjadi masalah seperti klaim kubu BPN Prabowo-Sandiaga. Menurut KPU, posisi BSM dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan sesuai pasal 1 angka 1 UU nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN. "Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 UU nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum. Oleh sebab itu, kedudukan hukum dewan syariah bukan termasuk pejabat dalam instansi tersebut dan posisinya berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah. "Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," kata Ali
Ali menilai tuduhan pemohon mengenai pelanggaran oleh pihak terkait dalam Pilpres tidak ada satu pun yang memiliki pola sama dalam perkara di Kotawaringin Barat karena pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya pelanggaran oleh pihak terkait dalam pembagian uang atau janji kepada masyarakat. Selain itu, kata Ali, dalil pemohon yang menuduh pihak terkait melakukan perbuatan pengancaman serius kepada para pemilih yang membuat masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai hati nuraninya.
Dikutip dari kompas.com, Direktur Kepatuhan dan Risiko BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi menjelaskan, BNI Syariah tidak termasuk dalam kategori BUMN, meski menjadi anak usaha BUMN. "Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat modal BNI Syariah tidak berasal dari penyertaan langsung negara," ujar Dewi kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Status BNI Syariah dan BSM merupakan anak usaha BUMN, yang tentu saja berbeda dengan BUMN sendiri. Hal tersebut serupa dengan Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, atau Citilink yang merupakan anak usaha dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
(GFD-2019-2908) [BERITA] KPU: Jabatan Ma'ruf Tak Masalah sebab BSM & BNI Syariah Bukan BUMN
Sumber:Tanggal publish: 18/06/2019