(GFD-2019-2930) [BERITA] Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui

Sumber:
Tanggal publish: 12/05/2019

Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng banyak menangani kasus pidana Pemilu yang menimpa beberapa calon legislatif (caleg) pada saat masa tenang di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
"Kami masih proses dugaan money politic di dua wilayah Kota Pekalongan, Purworejo. Untuk dua caleg dari kabupaten ini sudah diproses di kepolisian. Sedangkan caleg dari DPR RI dapil Jateng V dari Partai Gerindra Kurnia Sari dijatuhi hukuman percobaan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih saat ditemui di KPU Jateng, Sabtu (11/5).
Dia menyebut, Kurnia terjerat pidana Pemilu lantaran terbukti secara menyakinkan memakai masjid untuk berkampanye. Akibat mencuatnya kasus tersebut, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipending.
Terkait dua caleg terjerat kasus money politik di Purworejo dan Pekalongan bakal menghuni tahanan apabila penyidik mampu membuktikan temuan barang bukti di hadapan jaksa. Nantinya apabila terbukti otomatis, pencalonannya bakal dibatalkan.
"Dua caleg DPRD Purworejo, Endang Tavip, dan Pekalongan, FK ini perolehan suaranya tinggi potensi menang, jadi biasanya kalau caleg yang bakal jadi tersangkut kasus banyak didesak untuk segera diproses. Intinya nunggu incrah dari kejaksaan dulu baru proses pembatalan," jelas Sri.
Sri mengatakan, sanksi pidana Pemilu harus ditegakkan pada tahun ini, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukuman tidak dilakukan berat sebelah. Terlebih lagi, sebaran politik uang saat ini memang telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
"Untuk tahun ini trennya sangat marak pidana kurungan penjara. Karena selama ini selalu membandingkan antara hukuman Tipikor dengan politik uang sama-sama merusak demokrasi, selama ini hukumannya ringan. Makanya, kita lakukan penindakan tegas terhadap caleg yang menyebarkan politik uang. Yang bersangkutan dijerat UU Pemilu," pungkasnya.

Hasil Cek Fakta

Rujukan