(GFD-2019-2938) Penembak Habib Alatas Diganjar 12 Tahun Penjara

Sumber:
Tanggal publish: 30/07/2019

Berita

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim I Nengah Suriada, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun kepada Nasurul alias Pak De, 47 tahun, terbukti bersalah membunuh penasehat Front Pembela Islam (FPI) Habib Saleh bin Abdullah Alatas hari Jumat (4/5). Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Samadi Budisam yang mengganjar Nasurul dengan 15 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan berencana.
Selain terbukti secara yuridis, hal yang dianggap memberatkan terdakwa adalah karena memungkiri perbuatannya dan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Nasurul tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas pembunuhan tersebut. “Terdakwa juga telah melakukan pembunuhan dengan sejumlah imbalan,” kata hakim.

Putusan hakim itu agaknya tak memuaskan banyak pihak. Nasurul, tak setuju, begitupun dengan pihak keluarga korban yang menginginkan pelaku pembunuhan itu dihukum lebih berat. Maklum, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menentukan hukuman minimal 20 tahun untuk tindak pidana pembunuhan berencana seperti dilakukan oleh Nasurul bersama Mukhdar Assegaf yang berperan sebagai otak pembunuhan itu. Namun, para pihak, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Tentang vonis yang dirasa terlalu ringan itu, Nengah yang ditemui Tempo membantah kemungkinan adanya permainan tidak jujur dalam penanganan kasus itu. Menurutnya, putusan itu sudah dipertimbangkan masak-masak walaupun akan mengundang ketidakpuasan. Ketika ditanya mengapa vonis justru berkurang dari dakwaan minimal pembunuhan berencana, Nengah menjawab bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi. “Dia kan bukan otaknya, hanya pelaksana (penembak),” kilahnya. Nasurul alias Pak De, 47 tahun, bersama terdakwa Mukhdar Assegaf yang kini buron, menembak Habib Alatas sekitar pukul 05.00 pada 23 Juni 2000 di depan rumah korban di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.. Nasurul menembak Habib dengan senjata api jenis FN 45 atas perintah Mukhdar Assegaf yang kabur dari Rumah Tahanan Salemba.

Hasil Cek Fakta

Pembunuhan itu berawal dari sengketa tanah waris antara keluarga korban dengan Mukhdar. Nasurul menjadi terlibat lantaran merasa berhutang budi pada Mukhdar yang pernah meminjami uang sebesar Rp 400 ribu. Untuk itu, Nasurul mengaku dirinya diberi imbalan uang Rp 20 juta dan sebuah sepeda motor baru dari Mukhdar. Jika dipenjara, Mukhdar akan menjamin tidak lebih dari lima bulan dan kebutuhan keluarganya ditanggung.


Keterangan yang diberikan Nasurul itu selalu ditunda-tunda ketika ditanya di depan sidang. Hingga Mukhdar kabur, ia menyangkal perbuatannya. Sementara kesaksian lainnya yang tertulis dalam berita acara diingkari karena ada teror dari Mukhdar. (Dede Ariwibowo)

Rujukan