Kedekatan cukong pemilik roti in Gunadi Setioko alias Didi Tjwan Bo dengan
Arief Sulistyanto menjadikannya tenar sebagai makelar kasus bernilai
miliaran/triliunan rupiah. Didi diketahui menerima 20 persen dari tiap kasus
yang dia makelari dan sisanya merupakan bagian Arief Sulistyanto sebesar
80 persen, Bersama Arief, Tjwan Bo juga berperan dalam penggagalan
eksekusi kasus PT Darmo Green Land dan eksekusi lahan sepatu Cinderella.
Winarto Oey-Sungai Budi Group merupakan salah satu pengusaha kelas
kakap yang juga dekat dengan Arief yang menggunakan pengaruhnya
sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk membekukan kasus
penyalahgunaan ijin lahan seluas hampir 50 ribu hektar, triliunan rupiah uang
tunai masuk ke kantong Arief Sulistyanto.
Arief Sulistyanto juga menginvestasikan kembali uang kotor tersebut ke
dalam beberapa usaha yang dimiliki Winarto Oey serta Tjwan Bo dan anakanaknya. Arief Sulistyanto Direktur Tindak Pidana ekonomi Khusus Bareskrim
Polri Tahun 2010-2014 menerima ratusan miliar uang kotor salah satunya
dari Gunadi Setioko dan Winarto dari Sungai Budi Group.
(GFD-2019-3013) HOAX: Arief Sulistyanto Jenderal Markus Rusak Nama Baik Kepolisian Republik Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 23/08/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Riwayat jabatan Komjen Arief Sulistyanto
27 Januari 2009 – 08 Juni 2010 : Koorspirim Polri
08 Juni 2010 – 02 Mei 2014 : Dirtipideksus Bareskrim Polri
02 Mei 2014 – 27 Mei 2016 : Kapolda Kalbar
27 Mei 2016 – 03 Pebruari 2017 : Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen
Kasus lahan sepatu Cinderella dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada
bulan Juni 2009. Pelapornya adalah Suwadji Widjaja, Presiden Komisaris PT
Cinderela Villa Indonesia. Yang dilaporkan adalah Suparman Moeksaid, Direktur Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa. Perkara ini
ditangani dari awal hingga akhir oleh Polda Jatim.
Termasuk eksekusi lahan sepatu Cinderella yang dilakukan 2 kali dimana
seluruh pengamanan eksekusi dilaksanakan oleh Polda Jatim pada tanggal
14 Juni 2011 dan eksekusi kedua pada tanggal 3 September 2015.
Kasus PT. Darmo Green Land adalah sengketa antara PT Darmo Green
Land dengan Pemkot Surabaya tentang lahan untuk jalan. Polemik ini terjadi
tahun 2012 berawal dari rencana pembangunan jalan oleh Pemkot Surabaya
yang melintasi lahan milik PT. Darmo Green Land. Tidak ada kesepakatan
kedua belah pihak tentang ganti rugi dan berujung pada gugatan di
pengadilan.
Berdasar riwayat jabatan Komjen Arief di atas, posisi kasus, domain kasus
yang dituduhkan, kewenangan penanganan kasus, dan kronologis kasus
yang dituduhkan seluruhnya tidak ada hubungan sama sekali dengan Komjen
Arief.
Tuduhan membekukan kasus penyalahgunaan ijin lahan juga bukan
merupakan kewenangan Komjen Arief.
Komjen Arief Sulistyanto tidak pernah menangangi perkara yang
disebutkan dan tidak ikut campur baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap perkara tersebut.
Komjen Arief tidak ada sangkut paut dengan perkara tersebut dan tidak
ada konspirasi dengan Didi (pengusaha roti) maupun Winarto. Tidak ada
juga uang yang ditanamkan Arief melalui kedua pengusaha tersebut.
27 Januari 2009 – 08 Juni 2010 : Koorspirim Polri
08 Juni 2010 – 02 Mei 2014 : Dirtipideksus Bareskrim Polri
02 Mei 2014 – 27 Mei 2016 : Kapolda Kalbar
27 Mei 2016 – 03 Pebruari 2017 : Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen
Kasus lahan sepatu Cinderella dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada
bulan Juni 2009. Pelapornya adalah Suwadji Widjaja, Presiden Komisaris PT
Cinderela Villa Indonesia. Yang dilaporkan adalah Suparman Moeksaid, Direktur Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa. Perkara ini
ditangani dari awal hingga akhir oleh Polda Jatim.
Termasuk eksekusi lahan sepatu Cinderella yang dilakukan 2 kali dimana
seluruh pengamanan eksekusi dilaksanakan oleh Polda Jatim pada tanggal
14 Juni 2011 dan eksekusi kedua pada tanggal 3 September 2015.
Kasus PT. Darmo Green Land adalah sengketa antara PT Darmo Green
Land dengan Pemkot Surabaya tentang lahan untuk jalan. Polemik ini terjadi
tahun 2012 berawal dari rencana pembangunan jalan oleh Pemkot Surabaya
yang melintasi lahan milik PT. Darmo Green Land. Tidak ada kesepakatan
kedua belah pihak tentang ganti rugi dan berujung pada gugatan di
pengadilan.
Berdasar riwayat jabatan Komjen Arief di atas, posisi kasus, domain kasus
yang dituduhkan, kewenangan penanganan kasus, dan kronologis kasus
yang dituduhkan seluruhnya tidak ada hubungan sama sekali dengan Komjen
Arief.
Tuduhan membekukan kasus penyalahgunaan ijin lahan juga bukan
merupakan kewenangan Komjen Arief.
Komjen Arief Sulistyanto tidak pernah menangangi perkara yang
disebutkan dan tidak ikut campur baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap perkara tersebut.
Komjen Arief tidak ada sangkut paut dengan perkara tersebut dan tidak
ada konspirasi dengan Didi (pengusaha roti) maupun Winarto. Tidak ada
juga uang yang ditanamkan Arief melalui kedua pengusaha tersebut.