Jakarta - Belakangan beredar viral bila RUU KUHP akan mempidanakan perempuan yang pulang malam. Ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta. Namun, benarkah ada pasal tersebut?
KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu telah berlaku ratusan tahun, padahal Indonesia sudah merdeka.
Gagasan membuat KUHP sendiri sudah berkumandang sejak 1963. Tujuh presiden telah melewati perdebatan RUU KUHP. Tidak hanya itu, 13 periode DPR juga tidak bisa mengesahkan KUHP baru. Sedikitnya 19 Menteri Kehakiman/Menteri Hukum telah mengarungi perdebatan materi RUU KUHP.
Pertengahan September 2019, DPR dan Pemerintah menyetujui mengesahkan RUU KUHP yang telah digagas lima dasawarsa itu. Namun penolakan datang. Mahasiswa turun ke jalan.
(GFD-2019-3190) Benarkah Wanita Pulang Malam di RUU KUHP Bisa Dipidana? Yuk Cek Faktanya
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 21/10/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Pada 20 September 2019, Presiden Joko Widodo kemudian memilih menunda. Tapi penundaan itu tidak membuat surut aksi mahasiswa dan terus aksi hingga hari ini.
Nah, salah satu isu yang diperbincangkan adalah akan ada ancaman perempuan ditangkapi bila pulang malam. Bahkan akan didenda Rp 1 juta.
"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," kata Yasonna.
Nah, berdasarkan RUU KUHP yang didapat detikom, Rabu (25/9/2019), viral isu di atas merujuk kepada Pasal 432 tentang Penggelandangan. Yaitu berbunyi:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta-red)
Hukuman di Pasal 432 RUU KUHP ini jauh lebih ringan daripada di KUHP yang berlaku saat ini, yaitu dipenjara 3 bulan. Juga jauh lebih ringan dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta yang ancamannya Rp 20 juta.
"Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.
Dari pasal di atas, maka Yasonna memastikan perempuan yang pulang malam tidak akan dipidana.
(asp/aan)
Nah, salah satu isu yang diperbincangkan adalah akan ada ancaman perempuan ditangkapi bila pulang malam. Bahkan akan didenda Rp 1 juta.
"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," kata Yasonna.
Nah, berdasarkan RUU KUHP yang didapat detikom, Rabu (25/9/2019), viral isu di atas merujuk kepada Pasal 432 tentang Penggelandangan. Yaitu berbunyi:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta-red)
Hukuman di Pasal 432 RUU KUHP ini jauh lebih ringan daripada di KUHP yang berlaku saat ini, yaitu dipenjara 3 bulan. Juga jauh lebih ringan dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta yang ancamannya Rp 20 juta.
"Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.
Dari pasal di atas, maka Yasonna memastikan perempuan yang pulang malam tidak akan dipidana.
(asp/aan)