TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Foto lama pertemuan Camat Ciputat Andi D. Patabai dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Cabang Ciputat muncul saat ramai kasus surat edaran gamis hitam.
Pertemuan itu berlangsung pada tahun 2015.
Foto-foto Camat Ciputat, Andi D. Patabai yang menyambut jajaran ormas yang saat ini terlarang berdasarkan Perpu nomor 2 yahun 2017 itu ramai beredar di aplikasi pesan singkat.
"Pertemuan itu terjadi pada bulan april tahun 2015 antara Camat beserta seluruh aparatur pemerintahan di kecamatan dengan warga Ciputat yang merupakan anggota HTI."
"Tujuannya adalah silaturahmi dan perkenalan dengan Camat Ciputat yang baru," papar Andi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Andi mengaku saat itu memang menerima banyak ormas Islam untuk bersilaturahmi termasuk HTI.
"Pada awal saya menjabat di Ciputat saya menerima beberapa ormas Islam dan ormas pemuda untuk perkenalan dan penyampaian program di kemasyarakatan," jelasnya.
Andi mengatakan, pihaknya menerima HTI saat itu juga setelah berkonsultasi dengan MUI Kecamatan Ciputat.
"Pada saat itu sempat saya minta pertimbangan MUI kecamatan perihal permohonan mereka mau berkenalan dengan Camat, dan arahan MUI terima saja karena sekedar silaturahmi dan perkenalan. Dan juga pada rapat pengawasan wilayah di Pemkot Tangsel pada saat itu saya sampaikan kepada pimpinan rapat bahwa saya menerima kunjungan ormas HTI dan mohon arahan," paparnya.
Namun setelahnya, Andi tidak menerima lagi kedatangan HTI setelah mendapat ormas tersebut diindikasikan terlarang.
"Selanjutnya, saya dapat info bahwa HTI adalah organisasi yang diindikasikan terlarang, dan sejak pertemuan itu seingat saya tidak pernah lagi menerima tokoh HTI dari kecamatan Ciputat," ujarnya.
Terkait foto Andi yang juga ramai di media sosial, yakni saat dirinya mengikuti aksi 212 pada 2017 lalu, ia juga memberikan penjelasan.
"Terkait dengan foto ini, hanya lebih kepada gerakan moral dan spontan ikut hadir pada acara reuni 212 tahun 2017 dan tidak terkait atau terafiliasi dengan organisasi manapun. Saya datang sendiri ke Thamrin dan parkir di Sarina, dan membeli beberapa baju dan topi yang bertuliskan kalimat Tauhid karena sepanjang jalan banyak yang menjual. Pada saat di depan Sarinah saya ketemu beberapa warga Ciputat yang ikut hadir dan mereka minta berfoto bersama," jelasnya.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, mengatakan, tidak akan membawa kasus surat edaran gamis hitam ke ranah hukum.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Camat Ciputat sempat menjadi sorotan lantaran ada surat edaran berkop Kecamatan Ciputat yang menginstruksikan pegawainya pakai gamis hitam saban Jumat.
Andi mengatakan surat tersebut hasil dari penerjemahan yang salah atas instruksinya yang meminta baju putih diganti dengan busana berwarna lebih gelap.
Abdul Hamim Jauzie, Ketua LBH Keadilan, menyarankan Andi melaporkan pembuat surat edaran yang sudah kadung meluas itu ke pihak kepolisian demi membersihkan namanya.
"Tidak akan saya lapor Pak, wajar dalam kasus seperti ini masyarakat Indonesia punya penilaian macam-macam dan berbeda," ujar Andi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Andi beranggapan, kasus tersebut cukup untuk menjadi pembelajaran dirinya.
"Saya jadiin pengalaman saja Pak agar saya lebih hati-hati dalam bekerja," jelasnya.
Perkara penggunaan busana putih pegawai memang sempat menjadi pembicaraan di kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) karena dianggap transparan.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, mengatakan, busana putih yang dinilai transparan itu datang dari aduan masyarakat.
Masyarakat yang datang ke kecamatan tidak nyaman dengan busana putih yang dikenakan para pegawai.
Andi pun menginstruksikan pegawainya agar mengganti baju putih itu dengan busana yang lebih gelap, dari mulai batik hingga busana muslim hitam.
"Pernah ada yang menyampaikan untuk bajunya jangan terlalu tipis, dan arahan saya ke staf untuk ganti warna gelap, sehingga pada saat jumat staf pakai baju warna gelap yang berbeda-beda, ada yang pakai batik, kemeja dan saya imbau lagi untuk seragam pakai warna busana muslim hitam," jelas Andi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (13/10/2019).
Namun, Andi mengatakan, instruksinya diterjemahkan salah oleh pembuat surat edaran.
Akhirnya surat edaran itu batal diberlakukan, karena merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pakaian pegawai.
"Cuma surat yang dibuat bunyinya lain, jadi kesimpulannya surat itu difoto sbelum saya koreksi karena perintahnya bukan begitu dan dibatalkan karena sudah ada Perwal yang sudah mengatur tentang pakaian bagi PNS," jelasnya
LBH Keadilan Sarankan Pemkot Tangsel Laporkan Kasus Surat Edaran Gamis Hitam ke Polisi
Masyarakat baru saja dihebohkan dengan surat edaran berkop Kecamatan yang menginstruksikan pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap Jumat.
Berbagai pihak pun berusaha mengklarifikasi hal tersebut.
Camat Ciputat, Andi D. Patabai, membuat bantahan yang tertulis dalam tiga poin. Pernyataan yang intinya membantah itupun ramai sebagai bentuk klarifikasi.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat," terang Andi membantah, Sabtu (13/10/2019).
Selain Andi, bantahan sempat juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Namun setelah ditanya lebih lanjut, bahwa ada informasi yang mengatakan, surat tersebut benar dan sudah melalui pembahasan jajaran kecamatan Ciputat, Benyamin menyoroti para staff kecamatan.
“Mungkin saja draf itu dibuat oleh staf, tapi Camat tidak pernah mengarahkan seperti itu,” ujar Benyamin di tanggal yang sama.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan, penyelesaian persoalan edaran pamakaian gamis hitam itu tidak cukup sampai tahap klarifikasi tertulis atau verbal.
Menurut Hamim, kasus itu harus dibawa ke ranah kepolisian.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus mengusut tuntas, siapa pembuat surat tersebut," terang Hamim, Minggu (13/10/2019).
Hamim menambahkan, jika sang camat merasa tidak membuat surat edaran tersebut, maka namanya harus dibersihkan melalui pembuktian hukum.
“Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
"LBH Keadilan khawatir, jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan hanya membantah atas surat itu dan tidak melakukan investigasi, melaporkan kepada kepolisian atas terbitnya surat itu, publik akan meranggapan bahwa surat itu benar adanya," tutupnya.
(GFD-2019-3226) Foto Lama Saat Bertemu HTI dan Aksi Reuni 212 Beredar, Ini Penjelasan Camat Ciputat
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 24/10/2019