(GFD-2019-3360) Pelajar Klitih Pakai Pedang di Yogya Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sumber: Media Online
Tanggal publish: 03/12/2019

Berita

"Pelajar klitih di jogja belum jadi tersangka"
ogyakarta - Polisi mengamankan dua terduga pelaku klitih, inisial RK (15) dan RD (14), yang beraksi di Jalan Ireda Yogyakarta pada Minggu (1/12) dini hari. Kendati demikian polisi belum menetapkan status tersangka atas keduanya. Apa alasan polisi?

"Belum (tersangka), baru diperiksa, nanti dimintai keterangan dulu, statusnya masih diduga pelaku," jelas Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jalan Reksobayan No 1, Minggu (1/12/2019).
Purwanto menuturkan baik RK maupun RD masih duduk di bangku SMP. Sementara dalam kasus kekerasan di jalanan tanpa motif atau klitih tersebut, RK diketahui berperan sebagai pembacok korban sedangkan RD yang mengendarai sepeda motor.

"Kalau korbannya dewasa, sendirian. Korbannya SMA kelas tiga. Pelakunya pelajar SMP kelas delapan dan sembilan. Korban dirawat di RS Sardjito, tadi siang kalau nggak salah operasi," tuturnya.

Polisi menyebut tangan kiri korban dibacok memakai pedang.

"(Korban) dilukai dengan pedang mengenai pergelangan tangan kiri dengan luka terbuka kurang lebih 10 sentimeter," ujar Purwanto.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, di antara kedua terduga pelaku dengan korban tidak saling kenal. Motif pembacokan terduga pelaku hingga kini juga belum diketahui. Kini polisi masih memeriksa keduanya pelaku dan para saksi lainnya.

"Ini baru dikembangkan, jadi motifnya untuk pengembangan selanjutnya. Tapi yang jelas dia (RK dan RD) sementara ini yang diduga (sebagai terduga pelaku)," jelasnya.
Sementara dalam kasus ini, tutur Purwanto, polisi telah menyiapkan sejumlah pasal seperti pasal 170, pasal 351 dan pasal 354 KUHP. Adapun kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Jadi gini, nanti kan dilakukan pemeriksaan (terhadap kedua terduga pelaku), kalau di bawah umur pemeriksaannya nanti didampingi oleh Bapas. Setelah itu diperiksa, nanti bisa ditahan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif Jalan Ireda Yogyakarta pada Minggu (1/12/2019) dini hari. Korban, Mohammad (18), tanpa sebab yang jelas dibacok oleh terduga pelaku menggunakan sebilah pedang.

Kini kedua terduga pelaku sedang diperiksa Unit Reskrim Polsek Gondomanan bersama Reskrim Polresta Yogyakarta. Sementara korban yang mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri sekitar 10 sentimeter masih dirawat di RSUP Sardjito.

Rujukan