TurnBackHoax mengakses tautan yang tertulis di bio akun TikTok “updateinfo.loker.2026”. Diketahui, tautan mengarah ke laman yang meminta pengisian data pribadi berupa nama, nomor Telegram, jenis kelamin, hingga asal Provinsi, Kabupaten/Kota. Kecamatan, dan asal Kecamatan/Desa.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “rekrutmen petugas PTSP Kejaksaan” ke mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan kompas.tv “Lowongan Kerja Kejaksaan Negeri Nunukan Dibuka hingga 31 Maret 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar”.
Berita yang tayang pada Kamis (12/3/2026) tersebut menjelaskan bahwa Kejari (Kejaksaan Negeri) Nunukan membuka dua posisi pekerjaan, yakni Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Petugas Security. Pendaftaran dibuka mulai 8—31 Maret 2026. Pelamar dapat mengirimkan seluruh dokumen persyaratan melalui email pembinaanknnunukan@gmail.com.
Penelusuran berlanjut dengan memasukkan kata kunci “alur pendaftaran CPNS Kejaksaan” ke mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan pikiran-rakyat.com “Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2026: Ini Syarat dan Kriteria yang Wajib Dipahami Pelamar”.
Berita yang tayang pada Jumat (17/4/2026) itu menjelaskan bahwa proses rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia hingga kini masih dalam tahap pematangan. Tahapan seleksi ini masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kebutuhan formasi dan kesiapan sistem. Masyarakat diminta terus memantau informasi resmi dari pemerintah, salah satunya di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Dari pengamatan TurnBackHoax, terdapat indikasi rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam foto unggahan akun TikTok “updateinfo.loker.2026”. Hal itu terlihat dari tulisan dalam logo kejaksaan yang buram dan tidak terbaca.
TurnBackHoax lalu memasukkan foto itu ke alat pendeteksi AI, Hive Moderation Diketahui, foto tersebut merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Unggahan berisi tautan “rekrutmen petugas PTSP Kejaksaan” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).