Bandung - Bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu akan diberikan kepada keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 di Jawa Barat. Bantuan yang diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan itu, satu pertiganya berupa uang tunai dan sisanya berupa bantuan dalam bentuk pangan.
Apakah betul akan dibagi sembako 500k per kartu keluarga ?
(GFD-2020-4216) Ini 6 Kriteria Warga Calon Penerima Bantuan Rp 500 Ribu dari Pemprov Jabar
Sumber:Tanggal publish: 29/06/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyebut ada sejumlah kriteria bagi warga calon penerima bantuan ekonomi tersebut.
"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga di bidang pariwisata. Empat di bidang transportasi. Lalu lima pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil," kata Setiawan, Kamis (2/4/2020).
"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga di bidang pariwisata. Empat di bidang transportasi. Lalu lima pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil," kata Setiawan, Kamis (2/4/2020).