(GFD-2020-4221) Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kawanan Pencuri Beraksi Serentak di Banyuwangi

Sumber:
Tanggal publish: 29/06/2020

Berita

Sebelumnya, tersiar kabar adanya kawanan pencuri menjajah Banyuwangi dari Kabupaten Jember dan Lumajang telah menghebohkan masyarakat. Terutama di grup Whatsapp dan Facebook.

Di sejumlah postingan, bahkan turut disertakan foto atau video aksi hakim sendiri terhadap terduga pencuri yang belum diketahui kebenarannya.

Pencurian serentak oleh maling tanggal 18

Hasil Cek Fakta

Rupanya suara tersebut milik Khoirudin. Seorang pria asal Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran yang juga sekaligus petugas Linmas setempat.

Khoirudin kemudian diamankan oleh polisi karena telah membuat dan menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya serta membuat gaduh dan menambah ketakutan masyarakat ditengah wabah virus saat ini.

“Khoirudin ini berpesan melalui pesan suara. Seolah-olah ada banyak pencuri yang sudah disebar. Akibatnya warga pun geger. Bahkan dampaknya sampai meluas hingga di kecamatan lain,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Untuk itu, Kapolresta meminta agar masyarakat berhenti membagikan segala bentuk macam informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila pesan berantai ini sudah diterima di HP, maka biarlah itu dikonsumsi secara pribadi dan tidak lagi membagikannya. Baik untuk status media sosial atau dibagikan kepada orang lain.

Hendaknya masyarakat yang sudah terlanjur mengkonsumsi pesan ini lebih bijak menyikapi. Yakni dengan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan kamtibmas masing-masing.

Mengingat, masyarakat Banyuwangi saat ini tengah berjuang bersama dalam upaya memerangi pandemi Covid-19. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat tidak lagi menciptakan keresahan lain.

“Maksudnya Khoirudin ini baik. Yakni untuk mengingatkan agar masyarakat waspada. Namun dia tidak berfikir kalau dampaknya bisa massif. Sehingga menambah kepanikan dan malah membuat warga resah,” kata Kapolresta.

Khoirudin pun mengakui bahwa perbuatannya ini salah. Untuk itu linmas desa ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuwangi yang telah dibuatnya gaduh. Dia mengakui, pesan suara ini dibuatnya berdasarkan inisiatif atas kepeduliannya. Namun dia tidak menyangka justru akan membuat kegaduhan di banyak tempat.

Kala itu, dirinya usai mengikuti rapat koordinasi di balai desa setempat. Saat berselancar internet di layar HP, dia mendapati sejumlah kabar bahwa sedang marak aksi kriminal selama bulan puasa. Terlebih pada kabar tersebut, aksi kejahatan telah terjadi di sekitaran desa tempat dia tinggal.

Kemudian, munculah ide untuk menyebarkan kabar tersebut melalui pesan suara.

“Ada info katanya ada kelompok maling yang mau beraksi di Banyuwangi. Saya langsung bikin pesan suara itu, kemudian saya bagikan di grup Whatsapp. Niat saya hanya ingin membuat warga waspada, tidak bermaksud membuat gaduh. Saya mohon maaf untuk ini,” kata Khoirudin.

Berdasarkan kasus hoaks kawanan pencuri ini, Polresta Banyuwangi mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam bermedia sosial. Pastikan kebenarannya dan sumbernya, bila tidak maka akan dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Rujukan