“Sekedar info.
Kendaraan bermotor yang STNK nya mati dua (2) tahun, datanya akan dihapus di SAMSAT, dan tidak bisa diregistrasi/diperpanjang lagi alias jadi kendaraan bodong.”
(GFD-2018-434) [DISINFORMASI] “STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/09/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
Detik: “Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,”, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/745251882474016/
- https://oto.detik.com/berita/d-4200390/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-kendaraan-jadi-bodong
- https://oto.detik.com/berita/d-4200390/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-kendaraan-jadi-bodong
- https://www.jawapos.com/jpg-today/05/09/2018/stnk-mati-2-tahun-polisi-belum-dianggap-bodong