(GFD-2020-4428) Cek Fakta: Hoaks Pemilik E-KTP Dapat Kompensasi

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 24/07/2020

Berita

Semua masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 27 maret berhak mendapat konpensasi sejumlah Rp.1.250,000,- untuk biaya #dirumahaja.
Semua Warga Negara Berhak mendapatkan kompensasi untuk tinggal di rumah
Mulai hari selasa besok tanggal 24 Maret 2020, Semua Warga Negara Berhak mendapatkan kompensasi Rp 350.000 per hari untuk tinggal di rumah

Mulai rabu, tanggal 27 Maret 2020, Semua Warga Negara Berhak mendapatkan kompensasi Rp 350.000 per hari untuk tinggal di rumah dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19; Novel Coronavirus.

Pelayanan ini dapat diakses oleh semua orang, tidak memandang satu status pekerjaan.

Segera daftarkan NIK anda dan isi formulir dalam site dibawah ini:
https://bit.ly/3dptRNa

Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 30 Agustus 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:
https://s.id/ektp-covid19

Cek E-KTP, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima stimulus dari pemerintah senilai *Rp 600.000,-* pert tanggal 27 Agt 2020. Klik link berikut
https://s.id/ektp-covid19

Cek E-KTP, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima stimulus dari pemerintah senilai Rp 600.000,- pert tanggal 27 Agt 2020. Klik link berikut
https://s.id/ektp-covid19

Cek E-KTP, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima stimulus dari pemerintah senilai Rp *600.000,-* pert tanggal 27 Agt 2020. Klik link berikut
https://s.id/ektp-covid19

Semua Warga Negara Berhak mendapatkan RP 150.000 per hari untuk tinggal di rumah untuk menghindari penyebaran COVID-19; Novel Coronavirus. Mulai dari 20 Maret 2020. Pembayaran hibah Pemerintah Indonesia dapat diakses oleh semua orang, tidak termasuk satu status pekerjaan.

Baca artikel lengkap di sini tentang cara mengajukan klaim:
https://bit.ly/2vvme6X

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemilik e-KTP mendapat kompensasi Rp 1,25 juta, dengan membuka tautan formulir pendaftara yang tercantum dalam klaim tersebut.

Setelah tautan tersebut dibuka, ternyata yang muncul bukan formulir pendaftaran untuk mendapat kompensasi, melainkan potongan gambar sebuah iklan. Dalam potongan gambar tersebut, terdapat tulisan "MIMPI!!!".

Dari tautan yang tercantum dalam klaim menunjukan, klaim tersebut merupakan guyonan.

Guyonan pun bisa masuk dalam kategori hoaks, hal ini diulas dalam artikel berjudul "Hati-hati Guyonan Juga Bisa Masuk Kategori Hoaks" yang dimuat situs liputan6.com, pada 15 Maret 2020.

Dari penelusuran kami, klaim bahwa setiap pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi#DiRumahSajasebesar Rp680 ribu adalah salah. Faktanya ini informasi hoaks lama yang muncul dengan sedikit perubahan.

Pada Senin 30 Maret 2020, kami dari tim Cek Fakta Medcom.id juga mendapat kabar hoaks senada. Kami telah mengkonfirmasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

"Itu canda-canda. Lihat aja linknya," kata Zudan kepada Medcom.id, Minggu 29 Maret 2020.

Kesimpulan

Klaim pemilik e-KTP yang berdiam di rumah akan mendapat kompensasi tidak benar.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi. Satire merupakan konten berunsur parodi atau sarkasme yang dibuat untuk menyindir atau mengkritik pihak tertentu. Satire tidak termasuk konten yang membahayakan, tetapi bisa mengecoh karena sebagian masyarakat menganggap informasi dalam satire sebagai kebenaran.

Rujukan