Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp Grup mengklaim larangan datang kota Malang, yang saat ini berada di zona hitam akibat covid-19. Disebutkan pula pada Selasa (15/12/2020), Kota Malang akan ditutup atau lockdown lokal.
Dalam pesan berantai itu mencatut pula adanya himbauan dari Kapolresta Malang yang meminta orang dari luar yang datang Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari.
Begini narasi yang beredar:
"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang..
Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Sisebarkn Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda."
(GFD-2020-5820) [SALAH] Pesan Berantai Larangan ke Kota Malang Akibat Covid-19
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 14/12/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut, Cek Fakta Liputan6.com memeriksa website Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dari situs tersebut, terdapat beberapa link media sosial milik Pemkot Malang.
Salah satunya adalah akun Twitter @PemkotMalang. Di akun yang sudah diverifikasi oleh Twiiter tersebut, Pemkot Malang menyebut pesan berantai itu sebagai informasi palsu.
Berikut ini bantahan Pemkot Malang yang diunggah di akun Twitter resmi mereka pada Minggu (13/12/2020:
"#NawakNgalam, ada yang dapat informasi ini di grup-grup WhatsApp seperti ini? Ya, itu adalah informasi hoaks yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sudah diklarifikasi hoaks oleh Polresta Malang Kota."
Selanjutnya, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi humas Polresta Kota Malang melalui pesan singkat, WhatsApp. Nomor ini ditemukan di situs milik Polresta Kota Malang.
"Izin, itu berita hoaks," ucap Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota melalui pesan singkat.
Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota itu juga membagikan pengumuman berupa poster daring tentang pesan hoaks tersebut.
Salah satunya adalah akun Twitter @PemkotMalang. Di akun yang sudah diverifikasi oleh Twiiter tersebut, Pemkot Malang menyebut pesan berantai itu sebagai informasi palsu.
Berikut ini bantahan Pemkot Malang yang diunggah di akun Twitter resmi mereka pada Minggu (13/12/2020:
"#NawakNgalam, ada yang dapat informasi ini di grup-grup WhatsApp seperti ini? Ya, itu adalah informasi hoaks yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sudah diklarifikasi hoaks oleh Polresta Malang Kota."
Selanjutnya, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi humas Polresta Kota Malang melalui pesan singkat, WhatsApp. Nomor ini ditemukan di situs milik Polresta Kota Malang.
"Izin, itu berita hoaks," ucap Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota melalui pesan singkat.
Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota itu juga membagikan pengumuman berupa poster daring tentang pesan hoaks tersebut.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut larangan datang ke Kota Malang mulai 15 Desember 2020 adalah informasi hoaks. Faktanya, tidak ada larangan datang ke kota Malang, Jawa Timur.
Rujukan
- https://twitter.com/PemkotMalang/status/1338104921309114368?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1338104921309114368%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=
- https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fcek-fakta%2Fread%2F4432761%2Fcek-fakta-beredar-pesan-berantai-larangan-ke-kota-malang-akibat-covid-19-simak-penelusurannya
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4432761/cek-fakta-beredar-pesan-berantai-larangan-ke-kota-malang-akibat-covid-19-simak-penelusurannya