Pengguna Facebook Nanank Soebecktie Pbg mengunggah sebuah narasi (7/1) yang menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan lockdown di wilayah Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021.
PSBB JAWA
PSBB Jawa Bali
(GFD-2021-6037) [SALAH] Jawa-Bali Lockdown pada Tanggal 11-25 Januari 2021
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/01/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Melalui Keterangan Pers pada 6 Januari 2021 yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan kebijakan lockdown, melainkan kebijakan PSBB guna meminimalisir penularan Covid-19 setelah liburan akhir tahun. Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, menyatakan bahwa kebijakan PSBB di wilayah Jawa-Bali diterapkan atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Nanank Soebecktie Pbg tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Nanank Soebecktie Pbg tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.