(GFD-2021-6161) [SALAH] Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia Dengan Denda Rp250 Ribu

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 21/01/2021

Berita

Beredar melalui pesan berantai Whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar. Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun Facebook.
Razia masker gabungan
Gabungan kejaksaan tni dan polri razia masker

pengumuman
dari ditlantas polda besok ada serentak RAZIA masker seluruh wilayah indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung warung warteg semua. akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM DLL. dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung di tindak bayar ditempat Rp.250.000,- tolong di infokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua, Jangan sampai kena denda.
demikian atas DISAMPAIKAN TERIMA KASIH.
PERHATIANNYA

pengumuman
dari ditlantas polda besok ada serentak RAZIA masker seluruh wilayah indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung warung warteg semua. akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM DLL. dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung di tindak bayar ditempat Rp.250.000,- tolong di infokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua, Jangan sampai kena denda.
demikian atas DISAMPAIKAN TERIMA KASIH.
PERHATIANNYA

Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yg di Kantor, Toko, Bengkel mobil / motor / las dan warung2 warteg semua... Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua Lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TIDAK Pakai Masker... langsung di Tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua yah....Jangan sampai KENA DENDA....

Hasil Cek Fakta

Dari hasil penelusuran, informasi tersebut tidak benar, melansir antaranews.com, Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.

“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni juga ikut menegaskan bila informasi tersebut adalah hoaks.

Terlebih, pesan yang tersebar melalui Whatsapp menggunakan kata-kata dan huruf yang tidak sesuai bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Kami pastikan pesan itu hoaks,” tegas Juni, Kamis (17/12/2020).

Atas penjelasan tersebut informasi terkait razia masker dengan denda Rp250 ribu adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

Kesimpulan

Atas penjelasan tersebut informasi terkait razia masker dengan denda Rp250 ribu adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

Rujukan