"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor
• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....
Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal. "soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"
tilang elektronik Denda 5 jt
(GFD-2021-6503) Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Berisi Informasi soal Tilang Elektronik
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 12/03/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia menjelaskan pesan berantai tersebut hoaks.
"Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (11/3/2021).
Terkait tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya juga telah menjelaskan dalam artikel berjudul "Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang ETLE Portable di Mobil Dinas" yang tayang di Liputan6.com pada 11 Maret 2021.
"Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ETLE portable akan dipasang di mobil polisi. Menurutnya, ini bagian dari inovasi body cam.
"Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan ETLE portable," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021)
Sambodo mengklaim ETLE portable dapat merekam aktivitas pengendara yang ditemui petugas di lapangan.
"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," kata Sambodo."
"Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (11/3/2021).
Terkait tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya juga telah menjelaskan dalam artikel berjudul "Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang ETLE Portable di Mobil Dinas" yang tayang di Liputan6.com pada 11 Maret 2021.
"Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ETLE portable akan dipasang di mobil polisi. Menurutnya, ini bagian dari inovasi body cam.
"Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan ETLE portable," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021)
Sambodo mengklaim ETLE portable dapat merekam aktivitas pengendara yang ditemui petugas di lapangan.
"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," kata Sambodo."
Kesimpulan
Pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik adalah hoaks.