(GFD-2018-653) [BENAR] NUNGGAK BPJS TAK BISA URUS SIM-STNK, PIHAK TERKAIT BERIKAN KLARIFIKASI
Sumber: detik.comTanggal publish: 21/12/2018
Berita
Belakangan beredar surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi mereka yang menunggak pembayaran BPJS. Menurut penjelasan yang tertera di dalam surat pemberitahuan tersebut, tercantum jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.
Hasil Cek Fakta
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan jika sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS. “Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum,” pungkasnya.