(GFD-2018-689) [BENAR] Penjelasan Bawaslu dan KPU terkait Kabar Pasien Pengidap Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos dalam Pemilu 2019

Sumber: poskotanews.com
Tanggal publish: 22/11/2018

Berita

Beberapa hari belakangan ini marak di media sosial soal kabar pasien pengidap gangguan jiwa boleh ikut memilih dalam Pemilu 2019. Kabar tersebut bermula dari berita yang dimuat oleh media daring Poskotanews.com pada tanggal 12 November yang diberi judul “Pasien Gangguan Jiwa Mulai Didata untuk Pemilu”. Dari pemberitaan tersebut banyak masyarakat bertanya-tanya kebenaran dari kabar tersebut.
Pasien gangguan jiwa diberi hak pilih

hak gangguan jiwa
Pasien gangguan jiwa
hak pilih pasien gangguan jiwa
Pasien gangguan jiwa bakal di beri hak suara
Waduh! Pasien gangguan jiwa bakal diberi hak pilih
Pasien gangguan jiwa bakal diberi hak pilih

Hasil Cek Fakta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019, yang memiliki gangguan kejiwaan. Arief Budiman mengatakan, pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih, diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya. Arief Budiman menegaskan, mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam, tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.

Rujukan