Beredar di media sosial postingan video terkait klaim uang baru dari Bank Indonesia dengan nominal 1.0. Video itu ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.
Video viral itu pertamakali diunggah di Tiktok kemudian banyak dibagikan di media sosial lain. Salah satunya adalah akun bernama @3menitvideo.
Akun tersebut mengunggahnya di Facebook pada 9 Mei 2021. Di dalam video berdurasi 14 detik itu terdapat narasi "ngasih THR pakai uang pecahan ini lucu kali ya? Hayoo udh ada yang punya belom?"
(GFD-2021-6909) [SALAH] Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Nominal 1.0
Sumber: TikTokTanggal publish: 11/05/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Viral di TikTok Uang 1.0 untuk THR, BI Pastikan Bukan Alat Pembayaran yang Sah" yang tayang 9 Mei 2021.
Dalam artikel tersebut terdapat bantahan dari Bank Indonesia terkait video viral itu. Berikut isi artikel selengkapnya:
"Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 tak asing dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudara.
Viral salah satunya video yang diunggah akun TikTok yang bertanya kepada netizen bagaimana jika memberikan THR dengan uang pecahan 1.0 bergambar seorang penari pendet. "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" tulis akun tersebut.
Video yang sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok ini dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Tentu saja, karena uang yang ditampilkan bukan uang resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Salah satu sisi dari uang tersebut menampilkan angka 1.0 dengan gambar seorang wanita sedang menari. Terdapat Terdapat tulisan The Beauty of Indonesia dan Perum Peruri Specimen.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, menjelaskan sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.
“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).
Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.
“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya."
Dalam artikel tersebut terdapat bantahan dari Bank Indonesia terkait video viral itu. Berikut isi artikel selengkapnya:
"Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 tak asing dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudara.
Viral salah satunya video yang diunggah akun TikTok yang bertanya kepada netizen bagaimana jika memberikan THR dengan uang pecahan 1.0 bergambar seorang penari pendet. "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" tulis akun tersebut.
Video yang sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok ini dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Tentu saja, karena uang yang ditampilkan bukan uang resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Salah satu sisi dari uang tersebut menampilkan angka 1.0 dengan gambar seorang wanita sedang menari. Terdapat Terdapat tulisan The Beauty of Indonesia dan Perum Peruri Specimen.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, menjelaskan sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.
“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).
Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.
“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya."
Kesimpulan
Video terkait Bank Indonesia mengeluarkan mata uang dengan nominal 1.0 adalah tidak benar.