Sebuah video yang diklaim warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena ingin menjalankan salat Id beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan akun Facebook Merizasatifa pada 21 Juli 2021.
Dalam video berdurasi 10 detik itu, tampak sejumlah pria duduk di dalam sebuah truk. Tangan mereka terlihat diborgol. Sebagian dari pria tersebut juga terlihat mengenakan sarung, kopiah, dan baju koko. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan penangkapan warga Bekasi karena ingin menjalankan salat Id.
"Nasib saudara2 kita di bekasi
Gara2 Mau sholat I'd
Mereka di tangkap di rantai Dan di kerangkeng
Sdh seperti di Uyghur tibet Dan burma..ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ Innalillahi wainna ilaihi Raji'un," tulis akun Facebook Merizasatifa.
Video yang disebarkan akun Facebook Merizasatifa telah 11 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar warganet.
(GFD-2021-7284) [SALAH] Video Warga Bekasi Ditangkap karena Mau Salat Id
Sumber: FacebookTanggal publish: 21/07/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena ingin menjalankan salat Id. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "warga bekasi ditangkap karena salat id" di kolom pencarian Google Search.
Namun tidak ada informasi valid mengenai kabar tersebut. Liputan6.com kemudian menemukan unggah dari akun Facebook M Abdi Arrohman di kolom komentar yang menyebut bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di Malaysia.
Akun Facebook M Abdi Arrohman kemuidian membagikan tautan unggahan dari akun Facebook Jabatan Imigresen Malaysia. Isi unggahannya berisi tentang penangkapan 30 warga asing setelah menghadiri jamuan makan di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.
Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "30 warga asing ditangkap jamuan hari raya malaysia" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai penangkapan 30 warga asing di Malaysia usai menghadiri jamuan makan saat hari raya.
Satu di antaranya artikel berjudul "30 warga asing, seorang wanita tempatan buat jamuan raya dicekup" yang dimuat situs utusan.com.my pada 21 Juli 2021 lalu.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa 30 warga asing ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengadakan jamuan makan Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.
Penangkapan tersebut dilakukan menyusul informasi publik yang diterima pusat kendali IPD Kabupaten Gombak sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kepolisian Gombak, Ajun Komisaris Zainal Mohamed Mohamed mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Tim polisi dari Tim Kepatuhan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, semuanya kedapatan melakukan tindak pidana tidak mematuhi SOP dengan cara merakit dan tidak mengamalkan pidana penjara fisik, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa, dan tidak memiliki surat perjalanan yang masih berlaku.
Sementara itu, kata Zainal, perempuan setempat yang juga berada di dalam rumah itu dikenai denda sebesar RM 4.000 sesuai Peraturan 16, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, (PPN) 2021.
Namun tidak ada informasi valid mengenai kabar tersebut. Liputan6.com kemudian menemukan unggah dari akun Facebook M Abdi Arrohman di kolom komentar yang menyebut bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di Malaysia.
Akun Facebook M Abdi Arrohman kemuidian membagikan tautan unggahan dari akun Facebook Jabatan Imigresen Malaysia. Isi unggahannya berisi tentang penangkapan 30 warga asing setelah menghadiri jamuan makan di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.
Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "30 warga asing ditangkap jamuan hari raya malaysia" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai penangkapan 30 warga asing di Malaysia usai menghadiri jamuan makan saat hari raya.
Satu di antaranya artikel berjudul "30 warga asing, seorang wanita tempatan buat jamuan raya dicekup" yang dimuat situs utusan.com.my pada 21 Juli 2021 lalu.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa 30 warga asing ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengadakan jamuan makan Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.
Penangkapan tersebut dilakukan menyusul informasi publik yang diterima pusat kendali IPD Kabupaten Gombak sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kepolisian Gombak, Ajun Komisaris Zainal Mohamed Mohamed mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Tim polisi dari Tim Kepatuhan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, semuanya kedapatan melakukan tindak pidana tidak mematuhi SOP dengan cara merakit dan tidak mengamalkan pidana penjara fisik, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa, dan tidak memiliki surat perjalanan yang masih berlaku.
Sementara itu, kata Zainal, perempuan setempat yang juga berada di dalam rumah itu dikenai denda sebesar RM 4.000 sesuai Peraturan 16, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, (PPN) 2021.
Kesimpulan
Video yang diklaim warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena ingin menjalankan salat Id ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa penangkapan sejumlah warga asing di Malaysia.