Sebuah foto yang diklaim kartu nikah dengan empat kolom foto istri beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 26 Agustus 2021.
Foto kartu nikah itu berwarna biru. Pada tampak depan terdapat tulisan Kartu Nikah Kementerian Agama. Kemudian terdapat kolom nama, nomor KTP, dan alamat dari suami.
Pada tampilan belakangnya terdapat tulisan Foto Istri dengan empat kolom foto. Di bawah kolom foto terdapat kolom yang harus diisi yakni nama dan tanggal nikah.
"Dari hasil survei kepada 1 lingkungan suami ada 99% mau poligami hanya 1% menolak karena sudah usur 😂😂😂," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut lah 93 kali direspons dan mendapat 107 komentar warganet.
(GFD-2021-7505) [SALAH] Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri
Sumber: FacebookTanggal publish: 01/09/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim kartu nikah dengan empat kolom foto istri. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "kartu nikah kementerian agama" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah adanya kartu nikah dengan empat kolom foto istri. Satu di antaranya artikel berjudul "Waspada, Kartu Nikah Palsu Mencatut Kementerian Agama" yang dimuat situs Liputan6.com pada 25 Agustus 2021.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak lagi mengeluarkan kartu nikah dalam bentuk fisik. Hal ini sekaligus membantah adanya gambar kartu nikah yang beredar di media sosial.
Kartu nikah tersebut menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelas Kamaruddin.
"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambungnya.
Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tutup Kamaruddin.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah adanya kartu nikah dengan empat kolom foto istri. Satu di antaranya artikel berjudul "Waspada, Kartu Nikah Palsu Mencatut Kementerian Agama" yang dimuat situs Liputan6.com pada 25 Agustus 2021.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak lagi mengeluarkan kartu nikah dalam bentuk fisik. Hal ini sekaligus membantah adanya gambar kartu nikah yang beredar di media sosial.
Kartu nikah tersebut menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelas Kamaruddin.
"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambungnya.
Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tutup Kamaruddin.
Kesimpulan
Foto yang diklaim kartu nikah dengan empat kolom foto istri ternyata tidak benar. Faktanya, kartu tersebut bukan berasal dari Kementerian Agama.