Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19, informasi tersebut diunggah salah satu pengguna Facebook, pada 26 November 2021.
Klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 yang diunggah berupa tulisan seperti berikut:
Siap siap!!!
PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!
Pentanyaanya????!!!!
Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi
😂😂😂😂...
Hebat betul!!!!
jenius banget otaknya!!!?
Apa bisnis PCR masih kurang...
Apa korupsinya masih kurang besar....Curiga cuma akal akalan aja....supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi....supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll....hebat!!!!!!!!!
Kita lihat aja predeksi ini kedepanya......."
(GFD-2021-7901) [SALAH] Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 Pada 24 Desember karena Ada Varian Covid-19 Baru
Sumber: FacebookTanggal publish: 26/11/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19, dalam artikel berjudul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Akhir Tahun Berlaku Mulai 24 Desember 2021" yang dimuat situs liputan6.com, pada 17 November 2021.
Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Artikel berjudul "PPKM Level 3 Akan Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturannya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 18 November 2021, menyebutkan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Meskipun begitu, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.
Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Artikel berjudul "PPKM Level 3 Akan Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturannya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 18 November 2021, menyebutkan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Meskipun begitu, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 tidak benar.
Mulai 24 Desember pemerintah menerapkan PPKM level 3 dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Mulai 24 Desember pemerintah menerapkan PPKM level 3 dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4721607/cek-fakta-tidak-benar-pemerintah-terapkan-ppkm-level-4-pada-24-desember-karena-ada-varian-covid-19-baru
- https://www.liputan6.com/news/read/4713660/ppkm-level-3-di-seluruh-indonesia-saat-akhir-tahun-berlaku-mulai-24-desember-2021
- https://hot.liputan6.com/read/4714434/ppkm-level-3-akan-berlaku-se-indonesia-mulai-24-desember-2021-simak-aturannya