(GFD-2018-910) [SALAH] Kenaikan Biaya PBB Sebesar 100 Persen di Jagakarsa Jakarta Selatan
Sumber: twitter.comTanggal publish: 24/07/2018
Berita
Belum lama ini sebuah akun twitter @hotelsyariah_JKT mengabarkan adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga sebesar 100% di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hasil Cek Fakta
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penelusuran dan setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi tersebut tidak terbukti. Akun twitter tersebut pun kini sudah non aktif.
“Menurut info dari Kepala UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan retribusi Daerah) Jagakarsa seperti itu,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Juli 2018.
Faisal mengaku tidak mengetahui pemilik akun itu. Yang jelas, kata dia, informasi soal kenaikan NJOP 100% di Jagakarsa tidak benar.
Senada dengan Faisal, Kepala Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Pemprov DKI Johari menyebut bahwa kenaikan PBB di kawasan tersebut tidak seperti yang disebutkan.
“Itu kemarin yang hotel naik 39% di Jagakarsa. Dan wajib pajaknya mau bayar kok,” ungkap Johari saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (21/7).
“Menurut info dari Kepala UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan retribusi Daerah) Jagakarsa seperti itu,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Juli 2018.
Faisal mengaku tidak mengetahui pemilik akun itu. Yang jelas, kata dia, informasi soal kenaikan NJOP 100% di Jagakarsa tidak benar.
Senada dengan Faisal, Kepala Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Pemprov DKI Johari menyebut bahwa kenaikan PBB di kawasan tersebut tidak seperti yang disebutkan.
“Itu kemarin yang hotel naik 39% di Jagakarsa. Dan wajib pajaknya mau bayar kok,” ungkap Johari saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (21/7).