(GFD-2018-950) [SALAH] Tanda Tangan Anies Baswedan Dalam Surat Larangan Penggunaan Kawasan Monas Oleh Aktivis 98

Sumber:
Tanggal publish: 05/07/2018

Berita

Beredar surat yang melarang acara Rembuk Nasional Aktivis 98 dilakukan di Monumen Nasional. Surat itu bernomor 002/Rembuknas 98/VI/2018 dan terlihat dengan kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta dibubuhi tanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kawasan Monas dilarang untuk kegiatan di luar keagamaan, kedinasan, olahraga, dan yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti pembagian sembako dan donor darah.

Hasil Cek Fakta

Namun Anies membantah tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud. Anies menegaskan surat yang beredar tersebut hoaks.

“Itu hoaks. Itu saya tidak pernah tanda tangan. Masa gubernur tanda tangan surat itu, itu hoaks. Itu anda juga sudah tahu tapi baru konfirmasi saya kan,” kata Anies di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, (5/7).

Anies menjelaskan bahwa seorang gubernur tidak sekadar menandatangani surat perizinan penggunaan Monas. Untuk itu Anies meminta publik memeriksa kebenaran surat itu.

“Bukan boleh dan tidak (penggunaan Monas). Kalau seperti itu dicek saja sama surat itu hoaks. Mana ada gubernur tanda tangan surat permintaan izin,” ujar Anies.

Rujukan