(GFD-2023-11948) Cek Fakta: Hoaks Kabar Richard Eliezer Dipindah ke Nusakambangan Agar Aman dari Ancaman Ferdy Sambo

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 27/02/2023

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dipindah ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Ferdy Sambo beredar di media sosia.
Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 19 Februari 2023. Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah video berjudul "BREAKING NEWS TIBA DI NUSAKAMBANGAN, PEMINDAHAN BHARADA E DIKAWAL KETAT APARAT".
Gambar thumbnail video tersebut memperlihatkan Richard Eliezer atau Bharada E mengenakan baju tahanan dan dikawal sejumlah petugas kepolisian. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Richard Eliezer atau Bharada E dipindah ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Ferdy Sambo.
"BHARADA E DIP!ND4H KE NUSAKAMBANGAN AGAR AM4N DARI ANC4M4N SAMBO," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 43 ribu kali direspons dan mendapat 1.700 komentar dari warganet.
Benarkah kabar Richard Eliezer dipindah ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Ferdy Sambo? Berikut penelusurannya.
 

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Richard Eliezer dipindah ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Ferdy Sambo. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "richard eliezer dipindah ke nusakambangan" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya tidak ada artikel dari media arus utama yang memuat kabar tersebut. Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mengunggah gambar thumnail dari video tersebut ke situs Google Images.
Hasilnya terdapat gambar identik yang dimuat sejumlah artikel. Satu di antaranya artikel berjudul "228 Napi Bandar Nakoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan" yang dimuat situs gatra.com pada 18 Juli 2020.
Berikut gambar tangkapan layarnya:
Richard Eliezer dilaporkan mulai mendekam di Lapas Salemba, Jakarta pada Senin 27 Februari 2023. Richard resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Informasi ini dikutip dari artikel "Richard Eliezer Akan Dipindah ke Lapas Salemba Jakpus Pukul 13.00 WIB" yang dimuat situs Liputan6.com pada 27 Februari 2023.
Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini.
Proses eksekusi Richard Eliezer akan dilakukan oleh jaksa eksekutor sekitar pukul 13.00 Wib, Senin 27 Februari 2023.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Eksekusi ini dilakukan untuk menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya seperti mendapat remisi dan bebas bersyarat.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis kepada Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
 

Kesimpulan


Kabar tentang Richard Eliezer dipindah ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Ferdy Sambo ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, Richard Eliezer sudah dipindahkan ke Lapas Salemba, hal ini merupakan pelaksaan eksekusi atas pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Gambar thumbnail pada video tersebut merupakan hasil rekayasa digital dan tidak terkait dengan kasus pidana yang menjerat Richard Eliezer.
 

Rujukan