(GFD-2023-12081) Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Polri Minta Masyarakat Unduh Aplikasi Surat Tilang
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 16/03/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang. Pesan berantai ini beredar sejak awal pekan ini.
Dalam pesan berantai yang beredar terdapat narasi sebagai berikut:
"Selamat siang pak/ibu
Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.
Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat."
Pesan berantai itu disertai link berformat APK yang bisa diunduh.
Lalu benarkah pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun Instagram Polri, @divisihumaspolri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat postingan yang membantah pesan berantai yang beredar.
"Waspada Penipuan Berkedok Instal File APK!
Sobat Polri jangan mudah terjebak modus penipuan online dengan format aplikasi (APK) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, e-mail dan SMS ya. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal peting yang harus diperhatikan, yaitu:
- Jangan asal unduh aplikasi yang dikirim melalui SMS, Whatsapp dan e-mail
- Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon
- Jangan merespon nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan
- Jangan lupa untuk mengganti password
- Selalu cek riwayat rekening secara berkala
- Hanya unduh aplikasi resmi dari “App Store” dan “Play Store”."
Kesimpulan
Pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang adalah hoaks.