(GFD-2023-12191) Cek Fakta: Hoaks Jokowi Ancam Masyarakat untuk Ikuti Aturan Pemerintah Jika Ingin Terus Hidup
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 28/03/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Presiden Jokowi mengancam masyarakat untuk ikuti aturan pemerintah jika ingin terus hidup. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 16 Februari 2023.
Dalam postingannya terdapat judul artikel bergambar Presiden Jokowi dengan narasi "Jokowi: sudah kubilang kalau mau masih hidup ikuti aturan pemerintah."
Akun itu menambahkan narasi "Suka banget main ancam nih...!!"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Presiden Jokowi mengancam masyarakat untuk ikuti aturan pemerintah jika ingin terus hidup?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menggunakan mesin pencarian Google. Kami memasukkan kata kunci "Trio Hamdani - detikFinance, 15:52 WIB."
Hasilnya pencarian mengarahkan pada artikel dari Detik.com berjudul "Kemnaker Tegaskan Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi" yang tayang pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15:52 WIB.
Artikel ini identik dengan postingan yakni dari gambar yang digunakan, nama penulis, website, dan waktu tayang.
Berikut isi artikel itu selengkapnya:
"Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).Hal itu sekaligus menjawab pernyataan buruh bahwa Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.
"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).
Dia menegaskan terbitnya suatu Peraturan Menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi," jelas Indah.
"Nah izin boleh apa nggak itu kan bukan sekedar boleh apa nggak, pasti dilihat menyimpang apa nggak. Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti ibu menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini nggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin," sambungnya.
Sekali lagi dia menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
"Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya."
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim Presiden Jokowi mengancam masyarakat untuk ikuti aturan pemerintah jika ingin terus hidup adalah hoaks. Faktanya judul dalam artikel telah diedit.