(GFD-2023-12374) Cek Fakta: Tidak Benar BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Amal Sosial Rp 27 Juta untuk 10 Orang Beruntung
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 18/04/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim BPJS Ketenagakerjaan membagikan amal sosial Rp 27 juta untuk 10 orang beruntung. Kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut klaim BPJS Ketenagakerjaan membagikan amal sosial Rp 27 juta untuk 10 orang beruntung.
"PENGUMUMAN SALAM...
BPJS Ketenagakerjaan mengadakan amal sosial kepada masyarakat Indonesia.
Bersangkutan dgn Dana Bantuan tersebut, pihak BPJS Memberikan bantuan utk 10.orang yg beruntung saja yg di undi melalui nomor whatsapp.
Mengenai Dana Bantuan Tersebut masing-masing mendapatkan Rp. (27.000.000)
Dan Nomor whatsapp anda salah satu yg TERSELEKSI.
BPJS Menyampaikan Bahwa Anda Terdaftar di kantor BPJS pusat menerima Dana. Bantuan Rp. 27Jt.
PIN_ANDA BP45J9S
KETERANGAN PENERIMAAN DANA BANTUAN.
KETIK. BP45J9S
kirim ke.WA
ADMIN BPJS DI BAWAH INI.
wa.me/6285824466027"
Benarkah klaim BPJS Ketenagakerjaan membagikan amal sosial Rp 27 juta untuk 10 orang beruntung? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim BPJS Ketenagakerjaan membagikan amal sosial Rp 27 juta untuk 10 orang beruntung, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Hati-Hati Penipuan Pakai Nama BPJAMSOSTEK, Ini Modusnya!" yang dimuat situs Liputan6.com.
Dalam artikel situs Liputan6.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menuturkan, belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja agar dapat lebih waspada dan tidak tebujuk oleh segala modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, peserta juga dapat melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon langsung ke kantor cabang terdekat atau layanan call center BPJAMSOSTEK di 175.
Dalam artikel berjudul "Penipuan Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK Kembali Marak, Masyarakat Diminta Waspada" yang dimuat situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
BPJamsostek tidak pernah membuat undian yang akan memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
"Jika ada masyarakat mendapatkan pesan tersebut dan meminta Anda untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp untuk tujuan tertenu, itu tidak benar," ujar Oni.
BPJamsostek juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan.
Seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta lewat akun BPJS Ketenagakerjaan di Facebook, bpjs.ketenagakerjaan di Instragram atau @bpjstkinfo di Twitter.
Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim BPJS Ketenagakerjaan membagikan amal sosial Rp 27 juta untuk 10 orang beruntung tidak benar.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak pernah membuat undian yang akan memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.